TASIKMALAYA,intensnews.id – Polemik seputar agenda jumpa pers di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya tampaknya belum juga menemukan titik terang.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang telah tayang pada Jumat (21/08/2026) dengan judul “Kepala Dinas Sudah Perintahkan Sekdis dan Para Kabid Hadiri Jumpa Pers, Mengapa Instruksi Diduga Tak Dihiraukan?”, hingga Rabu (26/08/2026), pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan jawaban yang jelas dan terbuka mengenai persoalan tersebut.
Padahal, pemberitaan sebelumnya bukan sekadar mencari sensasi. Pers datang untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya mengenai agenda revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 serta dugaan adanya pengarahan atau “penggiringan” dalam penggunaan material tertentu oleh sekolah penerima program.
Yang justru menjadi pertanyaan besar, ketika publik membutuhkan penjelasan, yang muncul malah keheningan.
Lebih ironis lagi, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya disebut telah memberikan keterangan bahwa dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Dinas dan para kepala bidang untuk menghadiri agenda jumpa pers tersebut.
Namun fakta di lapangan pada Jumat (21/08/2026) justru menjadi tanda tanya. Ketika tiga media datang untuk meminta klarifikasi, tidak ada pejabat terkait yang hadir memberikan penjelasan sebagaimana yang diharapkan.
Kini, setelah pemberitaan tersebut menjadi konsumsi publik, pertanyaan yang sama kembali mengemuka:
Mengapa sampai saat ini Disdik Kabupaten Tasikmalaya masih memilih bungkam?
Jika memang seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, dan tidak ada praktik pengarahan kepada pihak tertentu, seharusnya menjelaskan bukanlah sesuatu yang sulit.
Justru keterbukaan dapat menjadi kesempatan bagi Dinas Pendidikan untuk membantah seluruh dugaan yang berkembang sekaligus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sebaliknya, diam terlalu lama justru berpotensi menimbulkan spekulasi baru.
Publik berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Apakah sekolah diberikan kebebasan menentukan kebutuhan dan penyedia sesuai ketentuan? Apakah ada arahan penggunaan material atau produk tertentu? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah?
Sikap diam pejabat publik ketika muncul pertanyaan serius justru dapat menjadi bumerang. Sebab, masyarakat bukan hanya membutuhkan program pembangunan, tetapi juga membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
Jangan sampai prinsip “kalau tidak ada masalah, mengapa harus takut menjelaskan” berubah menjadi pertanyaan yang lebih tajam:
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, mengapa begitu sulit memberikan penjelasan?”
Media tentu tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Namun ruang tersebut seyogyanya tidak digunakan untuk sekadar mengatakan “akan ditindaklanjuti” atau “nanti dikonfirmasi”, tanpa pernah memberikan jawaban substantif.
Sebab, ketika menyangkut program pemerintah dan penggunaan anggaran negara, publik bukan sedang meminta belas kasihan untuk mendapatkan informasi. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Atau akhirnya membuka semua informasi secara terang-benderang dan menjawab satu per satu pertanyaan yang selama ini menggantung?
Publik menunggu. Pers menunggu. Dan pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan selesai hanya dengan diam.






