Sidang Kasus Korupsi BTN e-Batara Pos, Saksi Akui Terima Uang dan Barang dari Terdakwa

  • Bagikan

PALEMBANG, INTENSNEWS.ID — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos yang menjerat terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Sidang dipimpin majelis hakim Pitriadi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, salah satunya Fifi Lissundari, mantan teman dekat terdakwa.

Dalam persidangan, Fifi mengakui menerima sejumlah aliran dana dari terdakwa dengan nilai ratusan juta rupiah. Selain uang, saksi juga mengaku menerima sejumlah barang dan fasilitas, seperti sepeda motor, perhiasan, pembayaran tempat kos, biaya perawatan kecantikan, hingga pembangunan rumah orang tuanya.

Namun, selama memberikan keterangan, saksi dinilai terkesan berbelit-belit dan diduga masih menutupi sejumlah hal.

Saat penasihat hukum terdakwa menggali keterangan mengenai perhiasan yang diterima saksi, Fifi mengakui mendapat beberapa jenis perhiasan dari terdakwa.

“Perhiasan apa saja yang diberikan terdakwa kepada saksi dan bentuknya apa saja?” tanya advokat.

“Ada kalung,” jawab Fifi.

“Untuk cincin dan gelang?” tanya advokat kembali.

“Ada gelang dan cincin juga,” jawab saksi.

“Cincin berapa dan gelang berapa?” cecar advokat.

“Cincin dua dan gelang dua,” jawab Fifi.

Selain perhiasan, saksi juga mengakui menerima uang sebesar Rp350 juta dari terdakwa.

“Ada uang Rp350 juta yang saya terima dari terdakwa,” ujar saksi.

Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi bahwa setiap penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya harus dipertanggungjawabkan.

“Saksi, di sini terungkap baik dalam persidangan maupun dalam dakwaan, ada sejumlah aliran dana yang dinikmati oleh saksi dan itu merupakan uang negara. Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang saksi nikmati tersebut? Karena semua ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas hakim.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Hakim juga mengingatkan bahwa saksi masih dapat dipanggil kembali apabila keterangannya diperlukan.

Saat diwawancarai usai sidang, Riza Faisal Ismed selaku advokat terdakwa menyoroti keterangan Fifi yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa dan diduga turut menerima aliran uang maupun barang.

Menurut Faisal, keterlibatan saksi perlu didalami aparat penegak hukum karena Fifi dinilai mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, saksi diduga menerima transfer uang sekitar Rp350 juta. Selain uang, saksi juga disebut menerima sepeda motor serta perhiasan berupa dua cincin, dua gelang dan satu kalung.

“Uang yang dia terima juga tidak sedikit dan itu diakui, baik di dalam BAP maupun dipertegas melalui dakwaan, sekitar Rp350 juta. Itu hanya dalam bentuk uang, belum lagi barang-barang seperti yang disampaikan saksi tadi, ada menerima motor, dua cincin, dua gelang dan kalung,” jelas Faisal.

Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian karena hubungan antara terdakwa dan saksi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan saksi dalam perkara tersebut.

“Artinya, dia sudah terlalu banyak tahu. Hubungannya juga bukan satu-dua bulan, tetapi bertahun-tahun. Jadi, karena banyak tahu dan menurut kami banyak ikut menikmati, seharusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar fakta mengenai penerimaan uang dan barang tersebut diperiksa lebih lanjut. Mereka berharap keterangan para ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan dapat memperjelas posisi saksi.

 

“Kami akan mempertegas lagi. Ketika materi dari ahli nanti banyak menjelaskan bahwa dia menerima, kami akan mendorong majelis hakim agar melalui penuntut umum, saksi tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Faisal.

 

Terkait mekanisme penetapan tersangka, Faisal menyebut proses tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila diperlukan, penyidik dapat kembali memeriksa saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

 

Selain menyoroti posisi saksi, penasihat hukum juga menanggapi kemungkinan pengembalian kerugian negara. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dari kemampuan pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya niat.

“Kalau soal pengembalian, lagi-lagi soal kemampuan. Menurut kami, jauh dari kata mampu untuk mengembalikan kerugian negara itu. Kalau niat, semua orang pasti punya niat. Ketika mengambil uang negara, pasti ada niat untuk mengembalikan. Namun, ini soal kemampuan,” katanya.

Dalam persidangan, penggunaan uang juga menjadi bagian yang didalami. Berdasarkan transkrip pemeriksaan saksi, muncul keterangan mengenai sejumlah pengeluaran, termasuk pembayaran tempat tinggal, listrik, perawatan serta pemberian uang untuk kebutuhan tertentu.

Pemeriksaan juga menyinggung aktivitas perdagangan valuta asing atau forex. Saksi ditanya mengenai akun forex yang disebut memiliki nilai sekitar Rp2,8 miliar dan aktivitas perdagangan yang dimulai sejak Desember 2021. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti keuntungan maupun kerugian dari aktivitas tersebut.

Faisal kembali menegaskan bahwa penerimaan uang maupun barang oleh saksi perlu dilihat secara utuh dalam konteks perkara. Menurutnya, apabila dalam persidangan ditemukan bukti bahwa seseorang mengetahui dan turut menikmati hasil tindak pidana, aparat penegak hukum harus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

“Menurut kami, ketika keterlibatannya dianggap jelas oleh majelis dan dinyatakan ikut menikmati, seharusnya hari ini dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hubungan antara terdakwa dan saksi, penasihat hukum menyebut keduanya tidak terikat pernikahan. Hubungan tersebut disebut sebagai hubungan khusus yang berlangsung ketika terdakwa masih berstatus sebagai suami orang lain.

Dalam persidangan, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti juga menunjukkan sejumlah alat bukti yang disita dari saksi Fifi Lissundari. Barang bukti tersebut di antaranya sepeda motor matik Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, telepon seluler dan sepatu basket Nike Jordan yang disebut diperoleh saksi dari terdakwa.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *