Respons Minim Kadis Diskopukmindag Tasikmalaya Soal Piutang Rp1,47 Miliar, Dinilai Lempar Tanggung Jawab

  • Bagikan

TASIKMALAYA, Intensnews.id – Polemik piutang retribusi di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp1,47 miliar masih menjadi sorotan.

Sebelumnya, terdapat temuan piutang retribusi yang mencapai Rp1.471.287.573. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp822 juta disebut masuk dalam kategori piutang macet.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Kang sebaiknya dibantu langsung terjun ke Kepala UPT-nya, wawancara,” jawabnya, Jumat (28/8/2026).

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan karena persoalan piutang bernilai miliaran rupiah dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Publik pun mempertanyakan langkah pimpinan Diskopukmindag dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta upaya penagihan terhadap piutang retribusi yang nilainya cukup besar tersebut.

Terlebih, para Kepala UPT Pasar sebelumnya disebut telah dipanggil oleh Sekretaris Dinas untuk memberikan klarifikasi. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut, wartawan kembali diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar siapa yang harus memberikan keterangan, melainkan bagaimana langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan piutang tersebut dapat ditagih dan tidak terus bertambah menjadi piutang macet.

Secara teknis, Kepala UPT memang memiliki tugas dalam pelaksanaan di lapangan. Namun secara kelembagaan, pimpinan perangkat daerah juga memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan dinas.

Nilai Rp1,47 miliar tentu bukan angka kecil. Begitu pula dengan sekitar Rp822 juta piutang yang dikategorikan macet.

Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka terkait sejumlah hal, mulai dari jumlah piutang yang telah berhasil ditagih, pihak-pihak yang masih memiliki tunggakan, kendala penagihan, hingga langkah konkret serta target waktu penyelesaian.

Jangan sampai piutang daerah hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Kini perhatian publik tertuju kepada Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat menunggu penjelasan dan langkah nyata dari pimpinan dinas dalam menyelesaikan persoalan piutang retribusi tersebut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *