Ahli Pidana Dihadirkan di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Kuasa Hukum Soroti Aliran Dana ke Pihak Lain

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos yang menjerat terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/9/2026).

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa terkait dugaan tindak pidana yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menghadirkan ahli pidana, Dr. Ali Dahwir, SH, MH.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Riza Faisal Ismed mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli, khususnya terkait status aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana serta kemungkinan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

“Apakah uang yang sejak awal berasal dari suatu sektor dan kemudian mengalir melalui pihak tertentu secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tanya Faisal kepada ahli.

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa aliran uang tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa pidana merupakan bagian dari kewenangan aparat penyidik berdasarkan unsur-unsur yang ditemukan.

Tim penasihat hukum juga menyinggung kemungkinan adanya sejumlah pasal yang saling beririsan dalam perkara yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Ketika ada dua atau tiga pasal yang beririsan dan hampir sama untuk pemenuhan unsur terkait peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa, ahli menyebut bahwa itu merupakan kewenangan penyidik,” ujar Faisal.

Selain itu, kuasa hukum turut mempertanyakan mengenai pihak lain yang diduga menerima dan menikmati aliran dana yang disebut berasal dari tindak pidana.

Menurut keterangan ahli dalam persidangan, seseorang yang diketahui atau patut diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

Ahli juga memberikan gambaran mengenai parameter seseorang yang patut menduga asal-usul uang yang diterimanya, salah satunya apabila terdapat ketidakwajaran antara penghasilan dengan jumlah uang yang dinikmati.

“Misalnya seseorang bekerja dengan estimasi gaji Rp15 juta, tetapi menikmati uang jauh melebihi angka tersebut, maka seharusnya dapat timbul dugaan bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak benar,” terang Faisal mengutip penjelasan ahli.

Atas dasar keterangan tersebut, tim penasihat hukum menilai pihak-pihak yang secara nyata menerima aliran dana juga perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Dari pernyataan ahli menyampaikan bahwa seseorang yang nyata menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang terdapat dasar bahwa orang tersebut patut diduga mengetahui uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana,” tegas Faisal.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya aliran dana yang disebut dikirimkan terdakwa kepada seorang perempuan di luar jalur resmi yang menjadi bagian dari perkara.

Menurut kuasa hukum, istri terdakwa disebut tidak mengetahui adanya aliran dana dalam jumlah besar tersebut sebelum proses penyelidikan dilakukan.

“Justru setelah adanya proses penyelidikan, istri terdakwa mengetahui dan cukup terkejut melihat besarnya aliran dana yang mengalir kepada seorang perempuan tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya sebagaimana disampaikan kuasa hukum, terdakwa disebut tidak pernah memberikan uang dalam jumlah besar kepada istrinya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli keuangan.

Keterangan kedua ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek kerugian keuangan negara dan persoalan keuangan yang menjadi bagian dalam perkara tersebut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *