PALEMBANG, Intensnews.id – Sidang perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja yang menjerat tiga terdakwa, M. Jamil, Dede Prasade dan Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026).
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp74 miliar. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat, S.H., M.H., JPU Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi dari manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Salah satu saksi, Andika, mengungkapkan dirinya menghadiri pertemuan di Hotel Beston Palembang atas perintah atasannya, Eko David. Ia juga menyebut arahan terkait peminusan faktur Xilo berasal dari atasannya tersebut, sedangkan proses akhirnya dibuat oleh direktur.
Sementara itu, saksi Yan Tasman menyatakan dirinya bersama sejumlah pihak sempat menolak menandatangani plafond khusus karena khawatir terhadap risiko. Menurut Yan, kesepakatan harga dibahas oleh tim marketing dan kemudian diusulkan kepada M. Jamil.
“Kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing lalu diusulkan ke Pak Jamil,” jelas Yan.
Yan menegaskan harga tersebut mengacu pada database perusahaan dan melalui proses negosiasi sebelum disepakati dengan distributor. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai adanya tekanan untuk menandatangani SOP, Yan menyebut tekanan tersebut berasal dari Direktur Pak Jo.
Namun, ketika ditanya apakah M. Jamil dan Dede Prasade pernah memaksanya menandatangani dokumen, Yan menyatakan tidak pernah.
“Kalau untuk para terdakwa, tidak pernah saya dipaksa untuk tanda tangan,” ungkapnya.
Usai persidangan, terdakwa M. Jamil menyebut kebijakan yang diambil saat itu bertujuan menyelamatkan perusahaan di tengah kondisi pasar yang kecil dan meningkatnya kapasitas produksi setelah Semen Baturaja memiliki pabrik baru.
“Kami mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada risikonya. Kebijakan itu berlaku untuk semua distributor,” ujar Jamil.
Sementara Dede Prasade menjelaskan perusahaan saat itu menghadapi beban utang dan bunga yang besar. Ia menyebut utang Semen Baturaja sempat mencapai sekitar Rp1,9 triliun dengan bunga lebih dari 10 persen, sehingga beban bunga disebut hampir Rp300 miliar per tahun.
Menurut Dede, peningkatan kapasitas produksi setelah adanya pabrik baru harus diimbangi dengan penjualan agar produk dapat terserap pasar.
“Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba,” ujar Dede.
Dalam persidangan tersebut, keterangan para saksi pada pokoknya menyebut tidak adanya instruksi langsung maupun tidak langsung dari M. Jamil kepada distributor PT KMM terkait persoalan yang didakwakan.






