Tiga Malam Libur, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang Manual 102 Kendaraan

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id — Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama tiga hari pada malam libur. Sebanyak 102 kendaraan bermotor ditilang secara manual dalam kegiatan tersebut.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polrestabes Palembang menekan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, mulai dari balapan liar, konvoi liar hingga potensi tawuran di sejumlah wilayah Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan, Polrestabes Palembang bersama Polsek jajaran terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Berbagai upaya kita lakukan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat tersebut,” ujar Sonny, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan adalah penindakan melalui tilang manual terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tidak tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta penggunaan pelat nomor palsu.

“Tidak terlepas dari upaya kita melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak tertangkap kamera ETLE,” jelasnya.

Dari kegiatan penindakan selama tiga malam libur tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang mencatat sebanyak 102 kendaraan bermotor dikenakan tilang manual.

Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi 100 pengendara tidak menggunakan helm, 93 kendaraan tanpa TNKB, 80 kendaraan menggunakan knalpot brong, serta 15 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, petugas juga menindak 67 kendaraan yang tidak memiliki body kendaraan.

Sonny menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengendara lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Upaya yang kita lakukan ini tidak lain memberikan efek jera dan sebagai contoh pengendara lainnya agar tidak mencontoh hal itu, hingga memberikan keselamatan bagi pengendara dan masyarakat,” ungkapnya.

Prioritaskan Pelanggaran yang Berpotensi Membahayakan

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penindakan.

Di antaranya penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sesuai ketentuan, tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu.

Hendyanto menegaskan, penindakan tersebut bukan berorientasi pada jumlah surat tilang yang dikeluarkan.

“Yang kita utamakan adalah keselamatan. Jangan sampai masyarakat tertib hanya karena takut ditilang, tetapi memang memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Ia mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan pelat nomor yang sesuai serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.

“Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” imbaunya.

Dengan penindakan tilang manual secara skala prioritas tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang berharap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin meningkat.

(Teddy)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *