TASIKMALAYA, Intensnews.id — Pengadaan perangkat berupa webcam, speaker, dan microphone pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik.
Pengadaan yang masuk dalam pos Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp2.808.000.000 dan direncanakan diperuntukkan bagi 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Agus, saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2026), mengatakan anggaran tersebut hingga kini belum direalisasikan kepada 351 desa.
Menurut Agus, setiap desa nantinya akan mendapatkan tiga jenis perangkat, yakni webcam, speaker, dan microphone, dengan nilai sekitar Rp7.850.000 per desa.
Jika nilai tersebut dikalikan dengan 351 desa, totalnya mencapai Rp2.755.350.000. Perhitungan itu menunjukkan adanya selisih sekitar Rp52.650.000 dari total pagu anggaran Rp2.808.000.000.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai sisa anggaran definitif karena proses pengadaan dan realisasi belum selesai.
Agus menjelaskan, apabila setelah proses pengadaan terdapat anggaran yang tidak terserap, dana tersebut kemungkinan akan dikembalikan ke kas daerah.
“Anggarannya belum direalisasikan ke 351 desa. Untuk tiga produk, nilainya Rp7.850.000 per desa. Kalau ada selisih dari pagu anggaran, kemungkinan akan kita kembalikan ke kas daerah,” ujar Agus.
Belum terealisasinya pengadaan tersebut membuat sejumlah informasi penting masih perlu diperjelas kepada publik, terutama terkait harga satuan masing-masing perangkat, spesifikasi teknis, jumlah unit, metode pengadaan, penyedia barang, nilai kontrak, hingga mekanisme distribusi kepada 351 desa.
Transparansi menjadi penting karena nilai pagu pengadaan mencapai miliaran rupiah dan barang yang dibeli direncanakan untuk didistribusikan kepada ratusan desa.
Perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai perhitungan berdasarkan alokasi Rp7,85 juta per desa juga perlu dijelaskan secara terbuka setelah proses pengadaan memiliki nilai final.
Jika nantinya terdapat anggaran yang tidak terserap, publik juga perlu mengetahui berapa nilai definitifnya serta mekanisme pengembaliannya ke kas daerah.
Dengan demikian, selisih Rp52,65 juta dalam perhitungan saat ini lebih tepat dipandang sebagai selisih antara pagu anggaran dan estimasi nilai distribusi, bukan sebagai sisa anggaran yang telah definitif.
Intensnews.id akan terus melakukan konfirmasi dan mengawal proses pengadaan tersebut guna memperoleh informasi yang transparan, khususnya terkait harga, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, penyedia, penyaluran kepada desa, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.





