OKI, Intensnews.id — Pasangan yang baru menikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini mendapat kemudahan dalam memperbarui data kependudukan. Melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, pembaruan status kependudukan dapat dilakukan setelah pencatatan pernikahan.
Kemudahan layanan administrasi kependudukan juga diperluas bagi anak. Pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) kini berkesempatan memperoleh potongan harga kunjungan ke Dinesti Land Kayuagung.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Disdukcapil OKI, Kemenag OKI, dan Dinesti Land Kayuagung di Ruang Rapat Disdukcapil OKI, Selasa (15/9/2026).
Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri, S.H., M.M., mengatakan kerja sama dengan Kemenag merupakan kelanjutan kolaborasi yang telah berjalan sejak 2021. Integrasi ini diarahkan untuk mempercepat penerbitan dan pembaruan dokumen kependudukan bagi pasangan setelah menikah.
“Ketika masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status yang telah diperbarui sebagai suami dan istri,” kata Hendri.
Melalui mekanisme tersebut, data pernikahan menjadi dasar pembaruan status kependudukan. Dengan demikian, data pada KTP dan dokumen kependudukan terkait dapat disesuaikan dengan status perkawinan tanpa pasangan harus kembali mengurus perubahan data melalui proses yang terpisah.
Menurut Hendri, integrasi layanan ini penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, BPJS, asuransi, layanan digital hingga program bantuan sosial.
“Ini bagian dari upaya mempercepat, meningkatkan ketepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi dan efektif,” ujarnya.
Kepala Kemenag OKI H. M. Kholil Azmi menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut. Menurutnya, integrasi layanan membuat pasangan yang telah memperoleh buku nikah dapat sekaligus memperbarui data kependudukannya.
“Ini sangat membantu masyarakat. Setelah mendapatkan buku nikah, data kependudukan mereka dapat langsung diperbarui sehingga KTP dan dokumen lainnya menyesuaikan status setelah pernikahan,” kata Kholil.
Ia berharap mekanisme tersebut terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa pembaruan data kependudukan telah menjadi bagian dari rangkaian layanan setelah pernikahan.
Pemegang KIA Dapat Diskon Wisata
Sementara itu, kerja sama Disdukcapil OKI dengan Dinesti Land Kayuagung diarahkan untuk mendorong semakin banyak anak memiliki KIA.
Anak yang telah memiliki KIA dapat menunjukkan kartu tersebut untuk memperoleh potongan harga kunjungan ke Dinesti Land sesuai ketentuan yang disepakati dalam kerja sama.
Manager Dinesti Land Kayuagung M. Alwahab, S.H., menyambut baik kolaborasi tersebut.
“Kami senang diajak bekerja sama. Anak-anak yang sudah memiliki KIA nantinya mendapatkan diskon, dengan harga yang lebih ringan. Mudah-mudahan semakin banyak anak yang memiliki KIA dan bisa menikmati fasilitas wisata di Dinesti Land,” ujar Alwahab.
Hendri menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak usia 0 hingga belum berusia 17 tahun. Melalui kerja sama dengan sektor pariwisata, kepemilikan KIA diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anak dan keluarga.
Kolaborasi Disdukcapil OKI, Kemenag OKI, dan sektor pariwisata tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan dokumen kependudukan.
Bagi pasangan yang menikah, proses pembaruan data dibuat lebih ringkas. Sementara bagi anak, kepemilikan KIA memberikan manfaat tambahan dalam aktivitas keluarga, termasuk akses potongan harga kunjungan wisata ke Dinesti Land Kayuagung.






