10 Paket Proyek PALI Disorot, Gerakan Rakyat Kawal Korupsi Desak Kejati Sumsel Turun Tangan

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id — Gerakan Rakyat Kawal Korupsi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aksi damai sekaligus pernyataan sikap terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pengondisian 10 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara menyeluruh, transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Koordinator Aksi, Renaldi, bersama Koordinator Lapangan Ade Irawan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Salah satunya, mereka mendesak Kepala Kejati Sumsel melakukan supervisi terhadap penanganan perkara 10 paket pekerjaan di Kabupaten PALI.

Selain itu, Gerakan Rakyat Kawal Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri PALI mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten PALI berinisial MBH. Mereka meminta pihak tersebut diproses secara hukum apabila hasil penyidikan dan alat bukti yang sah nantinya memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Renaldi dalam pernyataan sikapnya.

Massa juga meminta penyidik melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, termasuk transaksi yang diduga berkaitan dengan tersangka, penyedia jasa, pejabat pengadaan maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Gerakan Rakyat Kawal Korupsi turut mendesak Kejati Sumsel mengambil langkah supervisi dan meminta Kejari PALI mengusut seluruh pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan perkara 10 paket pekerjaan tersebut.

Mereka menegaskan, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk tindakan penahanan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.

Renaldi mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap seluruh tuntutan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kejati Sumsel Terima Aspirasi

Sementara itu, aksi massa tersebut diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejati Sumsel.

Iwan mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai. Ia meminta massa melengkapi aspirasi tersebut dengan bukti-bukti pendukung untuk disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

“Terkait yang disampaikan hari ini, kami terima. Tolong dilengkapi bukti-bukti dan selanjutnya diserahkan ke PTSP Kejati Sumsel. Nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Iwan.

Aksi berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian massa.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *