Curi Motor Teman Kerja, RA Terancam Masuk Penjara

  • Bagikan

 PALEMBANG, IntensNews.id  – Hanya butuh waktu singkat, Menindaklanjuti laporan dari korban Indah Permatasari, Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di kawasan Parkiran PS Mall Palembang, Minggu (4/10/2026) sore.

Terduga pelaku tak lain teman sekantor korban berinisial RA, tersangka ditangkap Opsnal Pidum dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay saat sedang berada di kawasan rumah susun (Rusun), Rabu (7/10/2026) malam.

Setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, hingga akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol BG 3529 AFS, milik korban yang plat polisinya sudah dilepas tersangka.

Diketahui, peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi pada Minggu (4/10/2026) sore, dan korban membuat laporan polisi pada Rabu (7/10) pagi.

warga Jalan Pasar Muara Dua, Oku Selatan ini menceritakan, tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Angkatan 45 tepatnya di parkiran PS Mall Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.

Bermula korban memarkirkan motor di TKP dengan terkunci stang. Lalu korban menyimpan kunci motornya didalam tas dan tasnya diletakan dalam loker.

“Seperti biasanya, saya selalu memarkirkan sepeda motor saya di parkiran dalam kondisi kunci stang terkunci. Dan kunci motornya saya masukkan dalam tas kemudian disimpan didalam loker,” jelas korban.

Namun, ketika hendak pulang kerja. Melihat Motornya sudah tidak ada lagi di parkiran dan kunci serta karcis parkir yang disimpan dalam tas yang berada di loker sudah hilang.

“Saya terkejut saat hendak pulang, melihat motor saya sudah tidak ada lagi. Lalu saya cari kunci motor dan karcis parkir didalam tas juga tidak ada lagi,” katanya.

Kemudian, korban mengecek CCTV yang ada diarea parkir. Benar saja ketika dicek di CCTV yang ada diarea parkir ternyata motor korban sudah dicuri oleh mantan pacarnya. “Ketika saya lihat CCTV ternyata motor saya sudah dicuri, Saya mengira pelaku ini mengambil kunci dan karcis parkir saya jam istirahat. Karena pelaku ini juga berkerja ditempat yang sama,” jelasnya.

Lebih jauh katanya, setelah melihat orang yang membawa motornya teman dikenal. Kemudian menelpon dan mencari keberadaannya, tetapi handphone tidak aktif dan tersangka tidak ada rumahannya.

“Sempat saya telepon dan cari, Namun HP tidak aktif, ditempat tinggalnya juga tidak ada lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Curanmor.

“Iya sudah diamankan, terduga Curanmor yang tidak lain teman korban,” kata AKBP Jedi didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (8/10).

Saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya. Atas ulahnya akan diterapkan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *