PALEMBANG, IntensNewsid – Diduga dipicu kecemburuan, Tersangka Agung (22) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Johan Candra (46), yang terjadi di kawasan Jalan Sukawinatan, Jalan Harapan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (8/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban Johan mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Selain itu, mobil Toyota Avanza Veloz yang dikemudikan korban juga diduga dibawa kabur oleh tersangka.
Menerima laporan kejadian ini, Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok, S.H.
Pengungkapan tersebut dilakukan atas perintah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, bahwa Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3411/X/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 Oktober 2026, dengan Johan Candra sebagai pelapor sekaligus korban.
Informasi dihimpun, bahwa peristiwa bermula ketika Johan Candra mengantarkan KM, CM, serta seorang saksi bernama AM menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sukawinatan, Jalan Harapan, RT 36/RW 10, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Setibanya di lokasi, ketika para korban hendak keluar dari mobil, tiba-tiba tersangka Agung datang dengan membawa senjata tajam.
Menurut keterangan diperoleh dilapangan menyebutkan bahwa Agung merupakan mantan pacar KM kemudian marah dan mengamuk. Senjata tajam yang dibawanya diduga ditodongkan dan digunakan untuk menyerang para korban.
Agung diduga menerobos masuk ke dalam mobil dan mengarahkan senjata tajam kepada Johan Candra. Korban disebut berusaha mempertahankan diri dengan mendorong Agung hingga keluar dari kendaraan. Namun, Agung kembali menyerang menggunakan senjata tajam ke arah korban dan saksi.
Para korban kemudian berusaha bersama-sama merebut senjata tajam tersebut hingga akhirnya berhasil dikuasai.
Di tengah situasi tersebut, Agung diduga melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Avanza Veloz yang sebelumnya dikemudikan Johan Candra.
Akibat kejadian tersebut, Johan Candra mengalami luka pada bagian tangan kiri, tangan kanan dan wajah. Selain kehilangan kendaraan, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam mobil juga ikut terbawa seperti STNK kendaraan, KTP atas nama Johan Candra serta satu unit ponsel Samsung Z Flip 5.
Korban lainnya, KM mengalami luka pada kaki kanan serta sejumlah luka lecet pada tangan. Sementara CM kehilangan satu unit ponsel Oppo A3s yang berada di dalam mobil saat kendaraan tersebut dibawa kabur.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, satu bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban serta dua unit ponsel milik korban.
Akhirnya tersangka diamankan
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan Agung. Agung berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Teddy






