PALEMBANG,IntensNews.id – Sidang perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Semen Baturaja (SMBR), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU Kejati Sumsel. Kamis (8/10/2026)
Dalam persidangan, yang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan 8 orang saksi, 6 orang dari pihak management Semen Baturaja, 1 saksi dari distributor yaitu Amalia selaku perwakilan PT Amalia Putra Mandiri (APM), serta mantan Kacab BNI Cabang Palembang bernama Rianita.
Enam saksi dari pihak Semen Baturaja, diantaranya saksi Rinkin selaku legal PT Semen Baturaja, Praba Yudistira dari bagian keuangan PT Semen Baturaja
Saat memberikan keterangan di persidangan, saksi Rinkin menjelaskan, bahwa jika dalam SOP Pemasaran di Semen Baturaja, ada pengecualian berupa deviasi, Rinkin juga menguraikan, jika ada persoalan utang bisnis di Semen Baturaja yang harus mengingatkan itu bagian keuangan.
”Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel itu sebagai Jaksa Pengacara Negara dampingi PT Semen Baturaja untuk tagih hutang. Dan pembuatan reschedule PT KMM saat itu didampingi pihak Datun Kejati Sumsel yang dipimpin dan diketahui oleh As Datun pada saat itu,” terang Rinkin.
Rinkin menjelaskan, selama ini ada sengketa hukum antara PT KMM dan PT Semen Baturaja, terkait utang piutang. Kemudian, Semen Baturaja selaku BUMN ada MoU dengan Datun Kejati Sumsel terkait penagihan.
Rinkin menguraikan, setahu dirinya PT KMM memang memiliki utang kepada PT Semen Baturaja sejak tahun 2022 dan pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
”Harusnya piutang PT KMM itu akan lunas pada Desember 2026. Namun, karena tidak ada pembayaran dari PT KMM, maka muncul kesepakatan baru tahun 2025 yang menegakan tetap menjalankan kesepakatan yang telah dibuat,” urai Rinkin.
Untuk saksi Praba Yudistira, dalam persidangan menyatakan, bahwa memang benar adanya perjanjian terkait hutang piutang
”Memang benar ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel selaku Jaksa Pengacara Negara,” terang Praba.
Praba menjelaskan, Khusus untuk PT KMM, ada nilai piutang sebanyak Rp75,22 miliar ke PT Semen Baturaja, serta piutang Rp5,8 miliar.
“‘Kemudian, ada kesepakatan denda jika piutang terlambat dibayar. Dan setiap pembayaran yang dilakukan oleh PT KMM maupun distributor lain, selalu dilaporkan ke Datun Kejati Sumsel,” terang Praba.
Praba juga menjelaskan, terkait klaim asuransi Jamkrindo, karena saat dirinya menjabat di bagian keuangan.
“klaim asuransi Jamkrindo tersebut sudah lewat jatuh tempo alias sudah kedaluarsa.” jawabnya enteng
Menanggapi pernyataan saksi tersebut, Redho Junaidi selaku tim penasehat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Parasade, menyoroti belum diterimanya hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penghitungan dalam perkara tersebut.
Menurut Redho, hingga persidangan berlangsung, pihaknya hingga saat belum memperoleh laporan hasil audit yang digunakan untuk menentukan angka kerugian negara sebesar Rp75 miliar. Kondisi itu dinilai membuat pihak terdakwa kesulitan melakukan verifikasi dan menganalisis metode yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara, yang menyeret kliennya sampai menjadi terdakwa.
“Hingga saat ini kami belum dapat hasil auditnya. Kami juga belum pernah menerima laporan dari pihak BPK yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan,” ujar Redho
Menurutnya, pihak terdakwa telah beberapa kali meminta hasil audit tersebut dalam persidangan. Namun, hingga kini dokumen yang dimaksud belum diterima secara lengkap sehingga kuasa hukum belum dapat memastikan dasar penghitungan kerugian negara oleh pihak kejaksaan untuk mendakwa kliennya.
“Kita perlu menganalisa juga apakah benar atau tidak. Kita perlu mempelajari bagaimana metode dan cara auditor menentukan apakah di sini ada kerugian negara atau tidak,” katanya.
Selain persoalan audit, kuasa hukum juga menyoroti persoalan klaim asuransi yang disebut seharusnya dapat menjadi salah satu mekanisme pemulihan kerugian.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, terdapat jaminan asuransi dalam perkara tersebut, namun klaim terhadap asuransi itu disebut tidak dilakukan. Redho mempertanyakan pihak atau bidang di perusahaan yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengingatkan maupun mengurus proses klaim asuransi tersebut.
Dari keterangan saksi, setidaknya terdapat beberapa bidang yang berkaitan dengan proses tersebut, di antaranya keuangan, legal, dan aset.
“Kalau memang ada bidang-bidang sendiri, pertanyaannya ketika mereka tidak melaksanakan kewajibannya, apakah kemudian yang harus dipersalahkan dan dibebankan kepada klien kami sebagai Direktur?” ujarnya.
Redho menilai, seorang Direktur tidak mungkin secara langsung menjalankan seluruh fungsi teknis perusahaan, termasuk melakukan pengecekan saldo, penagihan maupun pengurusan klaim asuransi. Karena fungsi tersebut telah dibagi kepada bidang-bidang yang memiliki kewenangan masing-masing.
“Apakah seorang Direktur itu yang membuat penagihan, yang melakukan pengecekan di bank, padahal itu kan bagian dari bidang-bidang tadi,” terangnya.
Redho juga menyinggung, terkait ketentuan dalam SOP perusahaan tahun 2018, yang disebut memberikan ruang bagi Direksi untuk mengambil tindakan tertentu di luar mekanisme SOP dengan dasar kewenangan yang dimiliki Direksi. Terkait dengan adanya tindakan Direksi dalam menerbitkan cek.
“Penerbitan cek, tidak serta-merta berarti Direktur harus melakukan seluruh proses pemeriksaan teknis terhadap rekening maupun saldo, karena terdapat fungsi lain yang seharusnya melakukan pengecekan dan klarifikasi,” tegas Redho
Selain itu Dalam persidangan, Redho juga menyoroti persoalan reschedule atau penjadwalan kembali kewajiban pembayaran. Menurutnya, tindakan reschedule yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan justru dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Reschedule itu ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel di Bidang Datun. Bahkan ditandatangani dari Kejaksaan Tinggi ada pada berita acara reschedule,” ujarnya.
Menurutnya fakta tersebut sangat penting, karena reschedule disebut sebagai salah satu perbuatan yang dipersoalkan dalam dakwaan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa tindakan tersebut kemudian dibebankan sebagai kesalahan kepada terdakwa.
Dalam perjanjian awal, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya turut dipertimbangkan dalam melihat sengketa yang terjadi antara para pihak.
“Harusnya perkara ini, penyelesaian melalui jalur arbitrase karena disebutkan di dalam perjanjian awalnya,” katanya.
Redho juga menyinggung keterangan saksi mengenai adanya cek yang diterbitkan direksi serta persoalan dana yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Menurutnya, dalam konteks kewenangan perusahaan, penerbitan cek tetap harus diikuti proses pengecekan oleh bidang terkait.
Redho menilai, keterangan saksi mengenai fungsi masing-masing bidang menjadi penting untuk melihat apakah seluruh tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut memang merupakan tanggung jawab langsung direksi.
“Menurut hemat kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Bidang-bidang inilah yang kemudian, dalam tanda kutip, tidak melaksanakan kewajibannya, kemudian dipersalahkan seolah-olah Direktur yang harus menanggung kelalaian tersebut,” ujarnya.
Redho menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Namun, ia meminta majelis hakim melihat secara utuh pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam struktur perusahaan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Kami tidak berani bilang itu kriminalisasi. Tapi menurut hemat kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” katanya.
Sementara itu, mengenai angka kerugian negara sekitar Rp75 miliar yang disebut dalam perkara, pihaknya masih menunggu dokumen audit untuk dapat memberikan tanggapan secara substantif.
“Kami belum mendapatkan data audit. Jadi dasarnya Rp 75 miliar itu siapa yang menghitung dan seperti apa, kami belum bisa menjawab karena kami belum mendapatkan hasil auditnya,” ujarnya
Sementara itu, terdakwa Dede Parasade saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa total transaksi PT KMM tersebut adalah sebesar Rp 150 miliar lebih kurang dan sudah ada pembayaran sebesar Rp 80 miliar.
“Namun ada penundaan pembayaran oleh PT KMM sebesar Rp 75 miliar, sebagaimana dakwaan jaksa,” terang Dede.
Atas dasar penundaan pembayaran oleh PT KMM kepada PT Semen Baturaja, akhirnya dilakukan proses penagihan (Reschedule) oleh PT Semen Baturaja difasilitasi oleh pihak Kejati Sumsel Bidang Datun.
“Sepengetahuan saya, proses penagihan, kesepakatan pembayaran, yang di reschedule ulang, itu berakhir Desember tahun 2026, masih ada penjadwalan hutang sampai tahun 2026,” tegas Dede.






