TASIKMALAYA,intensnews.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan dan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di sejumlah perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Indonesia (DPP BAKI). Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Ketua Umum DPP BAKI, Uge Theo Saputra, bersama Bidang Hukum Jhon Bahtiar, S.H., dan tim, menyoroti sejumlah dinas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Uge Theo Saputra, anggaran dan bantuan pemerintah yang bersumber dari uang negara pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dana tersebut seharusnya memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, kesejahteraan petani, hingga pengembangan sektor pariwisata daerah.
Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Dugaan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara harus ditelusuri secara serius agar tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi hak dan kebutuhan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, kami meminta APH segera turun ke lapangan, memeriksa dokumen, mengecek realisasi kegiatan, dan mencocokkannya dengan kondisi faktual,” tegas Uge Theo Saputra Rabu(14/10/2026)
DPP BAKI menilai, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif di atas kertas. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, apakah kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta apakah nilai anggaran sebanding dengan hasil pekerjaan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi di lapangan, aparat berwenang perlu menelusuri penyebabnya, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka-angka dalam laporan pertanggungjawaban, sementara manfaat program yang dijanjikan tidak dirasakan sebagaimana mestinya.
Setiap rupiah yang bersumber dari pajak dan keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bidang Hukum DPP BAKI, Jhon Bahtiar, S.H., bersama tim, diharapkan mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mengumpulkan informasi dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan, menurut tuntutan DPP BAKI, perlu mencakup kesesuaian perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penyaluran bantuan, hingga laporan pertanggungjawaban pada dinas-dinas yang menjadi sorotan.
Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi, APH diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar opini maupun kepentingan tertentu.
Persoalan penggunaan anggaran publik bukan hanya urusan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan sejauh mana program pemerintah memberikan manfaat.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam mendorong transparansi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengacu pada peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
DPP BAKI menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan perangkat daerah lainnya perlu dilakukan secara objektif serta tidak tebang pilih.
Uge Theo Saputra berharap APH segera melakukan penelusuran di lapangan, memeriksa dokumen dan realisasi program, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti yang sah.Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji semata, melainkan bukti bahwa anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.






