Kabupaten Tasikmalaya,intensnews.id — Sikap Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Risnandar Nurdianto, ST., MT. yang disebut sulit ditemui di kantor maupun dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, menuai sorotan dari kalangan awak media.
awak media intensnews berupaya untuk menemui Risnandar telah dilakukan beberapa kali dengan mendatangi kantornya secara langsung. Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat saat didatangi. Upaya komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon seluler juga belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi dilaporkan tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.
Saat dikonfirmasi salah satu staf jalan dan jembatan Cepi pada Jum,’at (16/10/2026) mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada diluar kota.Ucapnya
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai akses komunikasi, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah yang mengurusi bidang jalan dan jembatan.
Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Terlebih, bidang jalan dan jembatan berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, penggunaan anggaran publik, serta kepentingan masyarakat luas.
Ketika awak media berulang kali berupaya meminta akses komunikasi tetapi belum berhasil menemui pejabat yang bersangkutan, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan maupun pembangunan infrastruktur.
Kritik ini bukan berarti setiap pejabat harus selalu berada di ruang kerja sepanjang waktu. Ada tugas lapangan, rapat, maupun agenda kedinasan lain yang dapat menyebabkan pejabat tidak berada di kantor. Namun, komunikasi yang jelas, mekanisme pelayanan yang mudah diakses, serta kepastian mengenai jalur konfirmasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan sampai ketidakhadiran di kantor dan sulitnya komunikasi berulang kali justru menimbulkan kesan bahwa akses terhadap pejabat publik menjadi sesuatu yang sulit diperoleh.
Dalam menjalankan tugasnya, awak media memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf d menegaskan peran pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan pejabat publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, UU Pers juga mengharuskan kegiatan jurnalistik dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, konfirmasi kepada pejabat yang berkaitan dengan pemberitaan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Perlu ditegaskan, UU Pers tidak secara otomatis mewajibkan setiap pejabat menjawab setiap panggilan telepon atau pesan WhatsApp secara langsung. Namun, akses informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi harus dilihat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya. Jika Risnandar sedang menjalankan tugas di lapangan atau memiliki agenda kedinasan lain, penjelasan melalui petugas terkait maupun penjadwalan wawancara dapat menjadi solusi agar komunikasi tidak terputus.
Masyarakat tentu berharap instansi pemerintah tidak hanya aktif dalam melaksanakan program pembangunan, tetapi juga terbuka terhadap pertanyaan, kritik, dan pengawasan dari pers maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai alasan Risnandar sulit ditemui dan tidak berhasil dihubungi masih perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan maupun pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Risnandar serta pihak DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya guna memperoleh penjelasan yang utuh dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.






