MUARA ENIM,IntensNews.id — Baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K, langsung menunjukkan kinerja cepat dan tegas. Tim Libas Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dua pelaku berinisial AS (34) dan RD (20), keduanya warga Desa Lingga, berhasil diamankan pada Jumat (3/10/2025). Kedua kasus tersebut menimpa korban berinisial SH, dengan total kerugian sekitar Rp4 juta.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.
Korban mengetahui kejadian setelah pegawainya hendak menggunakan kipas angin, namun barang tersebut sudah raib. Setelah diperiksa, sejumlah barang lantai dua kontrakan juga hilang.
Adapun barang yang dicuri antara lain ,1 unit speaker aktif merek DAT ,6 tabung gas 3 kg ,10 bungkus rokok ,24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, 1 kompor gas merek Rinnai
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Tim Libas Polsek Lawang Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, AS, di rumahnya di Desa Lingga I. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan AS, polisi menyita kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada pelaku kedua, RD, yang diketahui bekerja di area tambang milik PT Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. RD berhasil diamankan saat beristirahat di lokasi kerjanya, dengan barang bukti speaker aktif merek DAT dan kipas angin pendek merek Cosmos.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang curian telah dijual bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Menanggapi hasil tersebut, Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, membenarkan keberhasilan Polsek Lawang Kidul dalam mengungkap dua kasus Curat di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Zakwan Rifqi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat dan terarah dari Tim Libas yang merespons laporan masyarakat dengan sigap.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul. Penindakan cepat ini bukti bahwa kami serius menegakkan hukum dan melindungi warga,” ujar IPTU Zakwan Rifqi, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kapolsek.






