Intensnews, PALEMBANG – Perkara penggelapan SPH tanah berlokasi di Jalan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, dengan luas lebih kurang 1,5 Ha, yang dilakukan oleh terpidana Syaiful Haq terhadap klien kami ibu Zahriah dan akibat penggelan SPH tersebut tanah milik klien kami telah dijual-jualkan oleh Syaiful Haq kepada orang lain dan konyolnya oleh BPN Kota Palamebang diterbitkan sebanyak 52 sertifikat sedangkan klien kami rumahnya diatas objek janah tersebut sudah 50 tahun lebih berdomisili diatas tanah hak miliknya dan tidak pernah ada dari via BPN melakukan pengukuran yang melibatkan kepemilikan tanah untuk mengikuti program PTSL secara bertahap dari tahun 2017-2018 dan 2019, dan terhadap penggelapan SPH tersebut selama proses LP di kepolisian kami juga telah memasukin surat ke BPN Kota untuk tidak meneribitakan sertifikat diatas tanah dan Via penyidik kepolian juga mengeluarkan surat Himbauan tidak boleh melakukan aktipitas diatas tanah tersebut dan telah di tembuskan ke Kecamatan Kertapati, Kelurahan Kemas Rindo, RT. 30. Bahwa pada tahun 2021 Syaiful Haq terbukti melakukan penggelapan SPH dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diwawancarai melalui penasehat hukum ibu Zahriah yaitu Mustika Yanto, SH didampingi oleh Ahhiar Afriadi, SH dari kantor Hukum Mustikayantono mengatakan, Perkara ini sendiri mencuat dan bermula telah dilaporkan pada tahun 2016, bermula SPH milik ibu Zahriah yang telah selesai di urus oleh Syaiful Haq namun tidak pernah di kasihkan kepada klien kami ibu Zahriah dan pada tahun 2020 kami mengajukan pengembalian batas atau pengukuran ulang terhadap tanah tersebut ke BPN Kota Palembang, namun tanah tersebut dari hasil pengukuran BPN Kota Palembang telah memiliki SHM sebanyak 52 Sertifikat
Atas dasar Putusan telah terpidana Saiful Haq itu lah kami mengajukan untuk membatalkan 52 Sertifikat tersebut, karena salah satu syarat untuk pembatalan adanya putusan pidana dari Pengadilan Negeri dan di atur dalam Peraturan Kementrian Agraria nomor 21 tahun 2020 dan dapat dibatalkan bila terdapat Cacat Administrasi dan itu sudah diakui oleh pihak BPN Kota Palembang, karena wewenangnya ada di BPN Provinsi untuk melakukan pembatalan, jadi kami mengajukan pembatalan ke 52 sertifikat tersebut ke BPN Kota Palembang, lalu BPN Kota Palembang mengajukan permohonan pembatalan ke BPN Provinsi namun anehnya pengajuan tersebut yang di ajukan BPN Kota ke BPN Provinsi hanya 48 sertifikat, kemana 4 sertifikat nya lagi, dan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Palembang yang bermain,” tegasnya, Selasa (19/9/2023).
Pada hari ini kami diundang oleh pihak Kemenkum HAM Sumsel, dihadiri oleh pihak Kepolisian dari Polda Sumsel, BPN Provinsi Sumsel dan BPN Kota Palembang serta pihak Kecamatan Kertapati, namun hasil pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kemenkumhan tersebut, pihaknya masih harus menunggu dan belum ada keputusan terkait pembatalan ke 52 sertifikat tersebut.
“Menurut pihak BPN Provinsi atas dasar surat permohonan pembatalan sertifikat yang di ajukan oleh BPN Kota Palembang mengatakan ada Cacat Administrasi namun pihak BPN Kota Palembang belum bisa menjelaskan analisa Cacat Administrasinya sedangkan BPN Provinsi masih menunggu, karena ada dua hal yang diajukan oleh BPN Kota Palembang ke BPN Provinsi yaitu berdasarkan Putusan Pebgadilan dan Cacat Administrasi, sekarang yang ditunggu BPN Provinsi adalah Cacat Administrasinya dimana, karena analisa Cacat Administrasi yang dikatakan oleh pihak BPN Kota Palembang belum dikirim ke BPN Provinsi,” tegasnya.
Kami sangat mengapresiasi pihak Kemenkum HAM karena telah memfasilitasi rapat, dalam hal ini bapak Karyadi, SH Kabag Hukum dan HAM, yang telah mempertemukan kami dengan pihak-pihak terkait walaupun belum ada keputusan kapan akan dibatalkannya ke 52 serifikat tersebut dan masih menunggu.
“Kami sudah meminta kepada pihak Kemenkumhan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini, karena BPN Kota Palembang berjanji akan segera menindaklanjuti Cacat Administrasi tersebut dan akan dilaporkan ke Kemenkumhan dan kami meminta untuk dipertemukan kembali dalam waktu 7 hari ke depan dan kami berharap ke 52 sertifikat tersebut dibatalkan,” terannya.





