65 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Mulai Dibangun oleh BUMN Agrinas

  • Bagikan

Serang, IntensNews.id — Sebanyak 65 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang mulai dibangun gerainya pada tahap pertama melalui dukungan PT Agrinas Pangan Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan TNI untuk percepatan pembangunan fasilitas fisik KDMP.

Pembangunan ini direalisasikan setelah pemerintah desa atau pengurus koperasi menyiapkan lahan minimal berukuran 20 × 30 meter sebagai syarat utama pendirian gerai.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI, dengan pendanaan berasal dari Bank Himbara.

Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifqi, mengatakan bahwa dari total KDMP yang terdaftar, terdapat 65 unit yang memenuhi seluruh persyaratan sehingga siap dibangun pada tahap pertama.

“Ukuran minimalnya 20 × 30 meter agar bisa dibangun. Anggarannya dari Agrinas, dan TNI menjadi pelaksana teknis di lapangan. Saat ini semua sudah berjalan sesuai rencana,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Rifqi menjelaskan bahwa seluruh gerai tersebut sedang dalam proses pembangunan pondasi dan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang, di antaranya Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Desa Ranjeng, Ciruas, Desa Pamong, Ciruas, Desa Penyaungan Jaya, Ciomas, Desa Ujung Tebu, Ciomas,Desa Tanjung Sari, Kecamatan Paburan

Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas, baik milik desa, pemda, maupun kementerian. Lahan tidak terpakai juga dapat dimanfaatkan selama kepemilikannya jelas.

“Ada delapan lokasi yang menjadi prioritas karena kondisi tanahnya bagus dan rata, sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih cepat,” katanya.

Untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target, dibentuk Satgas Pembangunan KDMP yang beranggotakan unsur kecamatan dan Danramil.

Satgas bekerja mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.31 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Desa Merah Putih.

Bagi desa yang memiliki lahan di bawah ukuran 20 × 30 meter, pembangunan tetap dimungkinkan namun akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

“Desa yang lahannya tidak sesuai ukuran minimal tetap dibangun, tetapi akan menunggu giliran pada tahap berikutnya,” tutup Rifqi.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *