IntensNews.id ,Jakarta, 10 September 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menetapkan nilai kurs pajak yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode 10–16 September 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Kurs Pajak Periode 10–16 September 2025
Berikut adalah beberapa kurs yang berlaku untuk periode tersebut:
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.436,00
Euro (EUR): Rp19.190,05
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.131,07
Yen Jepang (JPY): Rp11.111,84 per 100 yen
Dolar Singapura (SGD): Rp12.770,79
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.888,81
Dolar Australia (AUD): Rp10.745,69
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.705,04
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.303,45
Won Korea (KRW): Rp11,81
Untuk mata uang asing lain yang tidak tercantum, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketentuan keputusan ini.
Keputusan ini berlaku efektif mulai 10 September 2025 hingga 16 September 2025, dan telah didistribusikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.






