DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Standar Organisasi Wartawan dan Keanggotaan Aktif

  • Bagikan

Jakarta, IntensNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk penataan keanggotaan wartawan agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Ismanto, dan Maha Eka Swasta.

Sementara rombongan DPP SWI dipimpin Ketua Umum Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, serta Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyoroti masih adanya wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan merangkap sebagai anggota organisasi perusahaan pers.

“Masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi.

Mereka masuk organisasi wartawan sekaligus organisasi perusahaan pers,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Menurut Totok, Dewan Pers tengah melakukan pembaruan dan verifikasi data wartawan aktif di Indonesia.

Karena itu, setiap wartawan diharapkan hanya menjadi anggota satu organisasi wartawan, sementara mereka yang sudah tidak lagi menjalankan profesi jurnalistik diharapkan tidak lagi tercatat sebagai anggota organisasi wartawan.

Selain itu, Dewan Pers juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan seluruh organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa organisasi wartawan seharusnya hanya beranggotakan wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan, karena statusnya telah menjadi pelaku usaha media.

Menurut Abdul Manan, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 membawa sejumlah perubahan dalam persyaratan organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers. Salah satu syarat utamanya adalah setiap anggota wajib menyerahkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesi wartawan.

“Kami ingin seluruh organisasi wartawan yang menjadi konstituen benar-benar beranggotakan wartawan aktif. Karya jurnalistik enam bulan terakhir bukanlah syarat yang sulit bagi wartawan yang memang masih menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SWI, Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers atas kesempatan berdialog dan berbagai masukan yang diberikan.

Menurutnya, seluruh arahan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius DPP SWI dan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus serta anggota SWI di berbagai daerah.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok beserta seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima audiensi SWI hari ini. Arahan yang disampaikan menjadi perhatian penting bagi DPP SWI dalam menjalankan organisasi ke depan dan akan kami teruskan kepada seluruh anggota SWI di seluruh Indonesia,” ujar Iskandar.

Audiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan dalam mewujudkan ekosistem pers yang profesional, independen, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas jurnalisme di Indonesia.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *