OKI,IntensNews.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan sistem absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026.
Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan Global Positioning System (GPS) guna memastikan kehadiran pegawai secara akurat dan transparan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.
Penerapannya juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK, serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Bupati OKI H. Muchendi melalui Asisten III Setda OKI, Hj. Nursula, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin ASN sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.
“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula.
Ia menambahkan, digitalisasi absensi merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Digitalisasi ini bukan sekadar soal absensi, tetapi komitmen membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.
Menurutnya, data absensi elektronik akan menjadi dasar penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, hingga pertimbangan pemberian sanksi dan penghargaan.
Lebih lanjut, peningkatan disiplin ASN diyakini akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Dengan kehadiran yang lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” jelasnya.
Sistem ini juga dirancang untuk mendukung berbagai pola kerja ASN, baik work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).
“ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan kedinasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, menyebut aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran pada apel bulanan, kegiatan dinas, hingga pendidikan dan pelatihan.
“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” ujarnya.
Ia menilai penerapan sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi di lingkungan Pemkab OKI.
“Harapannya, sistem ini memberikan dampak nyata terhadap kinerja aparatur yang berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, memastikan kesiapan infrastruktur pendukung agar sistem berjalan optimal.
“Server dan jaringan telah disiapkan agar sistem dapat berjalan dengan baik di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi, pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Diskominfo OKI, Mutaqin Syarif, menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi presensi terintegrasi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS.






