Spanduk Misterius Sengat Pemkab Tasikmalaya Dana Hibah Rp19,3 Miliar Dipertanyakan, Publik Menanti Jawaban

  • Bagikan

TASIKMALAYA, intensnews.id – Spanduk bernada kritik keras terkait pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 mendadak terpampang di seberang Masjid Agung Baiturrahman, Kompleks Gebu, Kabupaten Tasikmalaya.pada Kamis (22/10/2026) Kemunculannya bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri, sekaligus memantik pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Spanduk tanpa identitas maupun logo organisasi pemasang itu menyoroti alokasi hibah kepada empat lembaga, yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebesar Rp6,7 miliar, LPTQ Rp3,5 miliar, BKPRMI Rp3,9 miliar, dan FKDT Rp5,2 miliar. Jika seluruh angka tersebut merupakan alokasi yang terpisah, totalnya mencapai Rp19,3 miliar.

Pesan yang terpampang turut mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian mekanisme penyaluran hibah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Anggaran miliaran rupiah bukan perkara receh yang bisa dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus mampu menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, penggunaan dana, serta kelengkapan pertanggungjawabannya secara terbuka dan berbasis dokumen.

Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya menjadi polemik sesaat, sementara pertanyaan masyarakat tak kunjung terjawab. Jika pengelolaan hibah telah sesuai aturan, tunjukkan bukti dan dokumennya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, lakukan pemeriksaan dan tindak lanjuti sesuai hukum.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah transparansi nyata, bukan sikap saling melempar tanggung jawab. Uang publik wajib dipertanggungjawabkan, siapa pun penerima dan pengelolanya.

Hingga berita ini disusun, identitas pemasang spanduk dan kebenaran rincian nominal yang dicantumkan belum terkonfirmasi. Belum ada pula keterangan resmi dari pihak-pihak terkait yang diperoleh redaksi. Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam spanduk tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Kini publik menunggu jawaban: apakah pengelolaan Dana Hibah 2024 benar-benar telah sesuai ketentuan, atau masih ada persoalan yang perlu diperiksa? Jawab dengan data, bukan sekadar kata-kata.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun lembaga-lembaga yang disebutkan demi pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *