Pelayanan. publik atau ladang Pungutan ? Dugaan pelicin 200rb seret nama stap Disukcapil Tasikmalaya

  • Bagikan

TASIKMALAYA,intensnews.id – Pelayanan administrasi kependudukan yang seharusnya menjadi hak masyarakat tanpa pungutan liar justru diterpa dugaan praktik uang pelicin. Kali ini, sorotan mengarah ke lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan permintaan uang sebesar Rp200.000 dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan kini memunculkan tanda tanya serius terhadap transparansi pelayanan publik.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah seorang staf bagian kesekretariatan berinisial E diketahui menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, surat bernomor SP-442/M.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tersebut meminta E hadir pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana rekening nasabah pada BRI Mabes TNI Cilangkap Tahun 2025.

Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata pemanggilan saksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul pula dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp200.000 yang dikaitkan dengan proses pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil Jakarta menuju Kabupaten Tasikmalaya.

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: sejak kapan masyarakat harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan?

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (5/11/2026),kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK):l Kabupaten Tasikmalaya, Retno, menjelaskan bahwa pemanggilan staf berinisial E sebatas berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses kepengurusan dokumen SKPWNI dari Disdukcapil Jakarta ke Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, ketika ditanya secara spesifik mengenai dugaan permintaan atau penerimaan uang Rp200.000, Retno mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Jawaban ini tentu belum menjawab substansi persoalan. Justru muncul pertanyaan baru: apakah pengawasan internal terhadap pelayanan administrasi kependudukan sudah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah pimpinan bidang mengetahui praktik pelayanan yang dilakukan bawahannya? Dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kemungkinan pungutan di luar ketentuan resmi?

Jangan sampai ketika muncul persoalan yang menyangkut hak masyarakat, jawaban yang diberikan hanya sebatas tidak mengetahui, sementara substansi dugaan yang mencuat justru tidak memperoleh penjelasan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang remeh hanya karena nominal yang disebutkan sebesar Rp200.000. Persoalannya bukan sekadar angka, melainkan menyangkut integritas aparatur, kepastian biaya pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pelayanan administrasi kependudukan harus berjalan transparan, profesional, serta bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Apabila benar terdapat permintaan uang di luar ketentuan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Publik berhak mengetahui apakah uang tersebut benar diminta atau diterima, untuk kepentingan apa, atas dasar aturan yang mana, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. Klarifikasi tidak cukup hanya dengan menyatakan tidak mengetahui, tetapi harus disertai penelusuran terhadap mekanisme pelayanan dan dugaan transaksi yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan Rp200.000 tersebut belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pemanggilan E sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan pungli tersebut, terlebih perkara yang disebutkan dalam surat panggilan berkaitan dengan perkara berbeda.

Awak media intensnews memberikan ruang seluas-luasnya kepada E, Retno, maupun Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab, pelayanan publik bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk membebani masyarakat. Jika memang tidak ada pungutan liar, buktikan dengan transparansi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada upaya menutup-nutupi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih, bukan sekadar janji pelayanan prima di atas kertas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *