Ahmad Zulinto Tegaskan Bukman Lian Sah sebagai Rektor UPGRIP, SK PB PGRI Jadi Dasar Pengangkatan

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Polemik terkait beredarnya dokumen Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rektor Universitas PGRI Palembang (UPGRIP), Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., mendapat tanggapan tegas dari Pembina UPGRIP, Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., MM.
Zulinto menegaskan, dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan untuk memberhentikan Rektor UPGRIP.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Guru Palembang, Senin (31/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Ketua PGRI Sumsel sekaligus Rektor UPGRIP Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., Wakil Ketua BPH UPGRIP Drs. Djamaani Djakfar, SH., jajaran wakil rektor serta Penasehat Hukum UPGRIP Dabi K. Gumayra, SH., bersama tim hukum.

Zulinto mengatakan pihaknya telah menerima dokumen yang berisi keputusan PTDH terhadap Bukman Lian. Namun menurutnya, keputusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian karena pengangkatan Rektor UPGRIP dilakukan melalui keputusan PB PGRI.

“Kami menerima yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI yang isinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Kami sampaikan itu tidak benar, karena pengangkatan Rektor Universitas PGRI Palembang sudah ditetapkan oleh PB PGRI melalui SK PB PGRI Pusat Nomor 41/Kep/BPLP/XXII/2022,” ujar Zulinto.

Menurutnya, perubahan badan hukum penyelenggara juga menjadi bagian penting dalam melihat polemik tersebut.

Ia merujuk Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/0/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di Kota Palembang.
“Sehingga sejak SK tersebut, secara otomatis YPLP PT PGRI tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Zulinto berharap polemik tersebut tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan proses akademik di UPGRIP.

Di tempat yang sama, Bukman Lian memastikan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan normal. Ia mengimbau seluruh civitas akademika agar tidak terpengaruh informasi yang berkembang.

“Saya mengimbau civitas akademika UPGRIP tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pergantian proses akademik, bahkan besok akan digelar PKKMB untuk ribuan mahasiswa baru, yang saat ini sedang dilakukan gladi bersih,” ujar Bukman.

Sementara itu, Penasehat Hukum UPGRIP, Dabi K. Gumayra, SH., menegaskan pihaknya berpandangan Bukman Lian masih sah menjabat sebagai Rektor UPGRIP.

Menurut Dabi, perubahan badan hukum penyelenggara telah berlangsung sejak 2019 dan diperkuat melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 53/E/0/2022.

“Sejak 2019 merubah badan hukum dari organisasi PGRI menjadi perkumpulan. Kenapa menjadi perkumpulan? Karena sejak 2012 keluar UU Sistem Pendidikan Tinggi, dimana Pasal 60 yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah yayasan dan perkumpulan,” jelasnya.

Dabi menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki kewenangan atau keberatan terhadap kebijakan yang diambil UPGRIP, maka persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak UPGRIP berharap persoalan kelembagaan tidak mengganggu kepentingan mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan. Universitas memastikan kegiatan perkuliahan, pelayanan administrasi hingga agenda penerimaan mahasiswa baru tetap berjalan sesuai jadwal.

Zulinto menekankan bahwa kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi perhatian bersama. Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum tanpa mengorbankan kepentingan mahasiswa dan civitas akademika.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *