PALEMBANG, IntensNews.id – Tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Salah satunya, Akademisi, praktisi hukum, sekaligus aktivis perempuan Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengecam keras dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis mengalami luka-luka.
Dua jurnalis yang mengalami tindakan kekerasan tersebut diketahui bernama Rahmat Kurniawan dari Tribun dan Mulyadi dari PALTV. Keduanya mengalami luka saat menjalankan tugas peliputan dua aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Salah seorang jurnalis, Rachmad, dilaporkan mengalami luka cukup serius hingga harus menjalani perawatan. Sementara itu, Mulyadi juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Conie menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas.
“Saya mengecam keras adanya pengeroyokan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis yang dilakukan sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan,” tegas Conie. Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, insiden tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap mahasiswa dan jurnalis harus menjadi perhatian serius.
“Dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Conie juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, hak tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, terkait tugas jurnalistik, dia menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Menurut Conie, jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan agar dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun tindakan kekerasan.
“Saya mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan mengusut tuntas pengeroyokan ini dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dia juga meminta agar perlindungan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis benar-benar dijamin, terutama ketika mereka menjalankan hak konstitusional maupun tugas profesinya di ruang publik.
“Saya juga meminta agar perlindungan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis dijamin tanpa intimidasi maupun kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Conie mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan masyarakat menyampaikan kritik, tetapi juga oleh kemampuan semua pihak menghormati perbedaan pendapat dan menjamin keselamatan mereka yang menyuarakan aspirasi.
Dia berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Demokrasi harus dijaga, kebebasan berpendapat harus dihormati, dan kemerdekaan pers harus dilindungi. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib ditindaklanjuti secara adil dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis tersebut menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Teddy






