Ancaman di Kantor Dinas Pendidikan Tulungagung Berakhir Damai, Satreskrim Tempuh Restorative Justice

  • Bagikan

Tulungagung, Intensnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Pidana Umum (Pidum) menyelesaikan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan mengedepankan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d KUHP, yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan keterangan pelapor, setelah mengikuti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lantai tiga, pelapor hendak menuju ruang Humas di lantai satu untuk mematikan komputer dan melakukan presensi. Saat berada di tangga menuju lantai dua, terlapor yang juga merupakan pegawai di kantor tersebut diduga mengucapkan kalimat ancaman.

Tak lama kemudian, ketika pelapor hendak meninggalkan kantor melalui gerbang parkir belakang menggunakan sepeda motor, terlapor kembali diduga menghalangi akses keluar sambil mengucapkan ancaman serupa. Merasa terancam, pelapor memilih keluar melalui gerbang depan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses mediasi, pelapor telah mencabut laporan pengaduannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya surat pencabutan laporan pengaduan masyarakat, surat permohonan Restorative Justice, serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapat persetujuan dari para pihak.

“Dengan penyelesaian secara damai ini diharapkan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis, sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan saling menghormati,” pungkasnya.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Polres Tulungagung berharap penyelesaian perkara yang memenuhi syarat dapat memberikan rasa keadilan, menjaga keharmonisan hubungan sosial, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *