Armin Pengarayan Minta BPK Perwakilan Sumsel Audit Dana BOS dan Komite di SMK Sumsel

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id – Meskipun penyaluran dana Program Sekolah Berkeadilan (PSB) telah diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor 12 , namun Kepala SMK Negeri Sumsel seakan tidak mematuhi Pergub tersebut, kata Armin Pengarayan Selaku Ketua Harian Forum Suara Pemuda Sumsel pada hari Kami, 5/3/2026.

Armin membeberkan, Pada tahun Anggaran 2024, diketahui dana PSB di SMK Negeri Sumsel disalurkan untuk honorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 235.740.000,00 hal ini tentunya menyalahi pergub Sumsel dan berpotensi adanya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyalahgunaan dana PSB menunjukkan bahwa alokasi dana tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite Sekolah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Agar dapat memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana, Armin mengaku bahwa FSPSS telah melayangkan surat permintaan audit kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dangan melampirkan bukti pendukang, namun untuk memastikan proses dan kepastian hukum FSPSS FSPSS pada hari Jum’at, 6 Maret 2026 juga akan melayangkan surat permohonan audit khusus secara menyeluruh kepada BPK Sumsel.

“Permohonan audit khusus akan kita layangkan surat secara resmi kepada BPK Perwakilan Sumsel hal ini bertujuan agar pengelolaan dana BOS dan Komite tidak terjadi hal yang serupa. “, ucap Armin.

Armin berharap, hasil audit dari BPK dan Kejati Sumsel nantinya tidak ditemukan penyalahgunaan agar citra pendidikan dapat pulih kembali, mengingat beberapa tahun yang lalu terdapat salah satu SMA dan SMK yang menyalahgunakan dana tersebut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *