ASN Janjikan Bisa Masukkan Kerja Berakhir Masuk Penjara

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Terduga pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Oknum ASN berinisial MK (23) telah ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (16/7/2026) malam. Kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 7 lembar kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani tersangka, foto penyerahan uang korban terhadap tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan bahwa, modus yang dilakukan tersangka menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Pemerintahan seperti PDAM dan Damkar Kota Palembang.

Akan tetapi, Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus administrasi. “Disini korban percaya dengan tersangka, lantaran profesinya sebagai ASN,” katanya.

Untuk korban terdiri dari, Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M Firdaus, M Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin dan Nyanyu Yolanda Anastasya.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Faqih Jalaludin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menyerahkan sejumlah uang hingga mencapai angka Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan tersangka tidak ada dan saat korban meminta uangnya kembali namun tersangka tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Polisi merespon cepat laporan dari korban, dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Teddy

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *