INTENSNEWS.ID, Luwu Utara — Sebanyak 166 Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Utara secara serentak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Luwu Utara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas masalah hukum.
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Harwanto, S.H., MAP, Plt. Kasi DATUN Rima Dwi Ning Tyas, S.H., Kasi Intelijen Yulianto Alwi Latief, S.H., Kasi Pidsus Henry Siahaan, S.H., M.H., Kasi Pemulihan Aset & PB3R Andi Gunawan, S.H., M.H., serta Plt. Kasi Pidum Asridah Rasyid, S.H.. Bupati Luwu Utara dan Kepala Dinas PMD turut hadir menyaksikan penandatanganan yang disebut sebagai event pemerintahan desa terbesar tahun ini.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum, konsultasi regulasi, bantuan hukum, hingga langkah preventif guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Kajari Luwu Utara menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk menakut-nakuti para kepala desa, melainkan untuk memastikan desa dapat berinovasi tanpa rasa khawatir tersandung persoalan administratif.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para kepala desa, yang menyebut program ini sebagai angin segar di tengah semakin besarnya tanggung jawab dalam mengelola dana desa. Program ini juga beririsan dengan visi Luwu Utara menuju konsep Smart Village, yang kini menjadi tren dalam tata kelola desa modern.
Potret 166 kepala desa serentak mengangkat dokumen MoU menjadi simbol komitmen kolektif menuju pemerintahan desa yang lebih progresif. Pendampingan hukum yang lebih mudah dijangkau diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, dan meminimalisir potensi pelanggaran administratif di desa.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar agenda formal, tetapi langkah strategis dan bersejarah yang dapat menjadi contoh nasional tentang bagaimana kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa mampu memperkuat pemerintahan yang bersih, inovatif, dan berbasis kepatuhan hukum. Luwu Utara membuktikan bahwa kolaborasi besar dapat dimulai dari desa.






