Palembang, IntensNews.id ,25 September 2025 – Babinsa Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Serda Juri E, melaksanakan monitoring kegiatan mediasi bersama Tiga Pilar Kelurahan Sukamaju, Forum RT/RW, pihak manajemen restoran Kampung Kecil, dan wartawan. Pertemuan ini digelar pada Kamis siang pukul 11.30 WIB, bertempat di Jalan Mr. Ganda Subrata No. 1 RT 16 RW 07, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Mediasi tersebut menyoroti keluhan warga terkait limbah cair restoran Kampung Kecil yang dialirkan ke parit lingkungan di wilayah RT 37 RW 01, Jalan Residen H. Najamuddin. Warga setempat mengadukan adanya bau tidak sedap yang cukup mengganggu kenyamanan saat beraktivitas maupun melintas di sekitar lokasi. Aroma busuk yang tercium dari aliran parit disebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan mencemari lingkungan sekitar.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen restoran Kampung Kecil yang diwakili oleh Saudara Arifin hadir untuk menerima masukan dari Tiga Pilar, Ketua Forum RT/RW, serta wartawan. Seluruh pihak sepakat bahwa persoalan ini harus segera ditangani, mengingat dampak limbah cair yang tidak dikelola dengan baik bisa merugikan masyarakat secara luas.
Tiga Pilar Kelurahan Sukamaju menekankan bahwa setiap restoran atau rumah makan wajib memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) sebagai sarana pengolahan sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. IPAL berfungsi menghilangkan zat berbahaya, bahan kimia, maupun patogen yang terkandung dalam limbah, sehingga aman bagi masyarakat dan ekosistem.
Selain itu, pengelolaan limbah juga harus didukung dengan izin resmi berupa IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk kepatuhan pada regulasi serta jaminan bahwa aktivitas usaha berjalan tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan.
“Pengelolaan limbah harus sesuai dengan standar lingkungan. Setiap restoran yang beroperasi wajib mematuhi aturan dengan memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah cair. Hal ini demi kenyamanan warga dan kelestarian lingkungan,” tegas salah satu perwakilan Tiga Pilar dalam mediasi.
Sementara itu, Forum RT/RW dan perwakilan warga berharap restoran Kampung Kecil segera menindaklanjuti keluhan ini dengan solusi nyata. Warga tidak ingin permasalahan berlarut-larut, mengingat bau menyengat yang timbul sudah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Melalui pertemuan ini, seluruh pihak juga mendorong adanya langkah konkret berupa sidak lanjutan dan pemantauan rutin untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah restoran sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, maka dapat diberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sebagai aparat kewilayahan, Babinsa Sukamaju menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan penyelesaian permasalahan ini. Babinsa juga menghimbau warga agar tetap menjaga ketertiban dan melaporkan setiap hal menonjol yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Pertemuan mediasi ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa persoalan limbah harus segera dituntaskan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tiga Pilar, Forum RT/RW, dan warga berharap langkah ini menjadi titik awal perbaikan pengelolaan limbah restoran, serta mencegah masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari.






