Intensnews.id,PALEMBANG,- Pada tahun 2024 pemerintah kota Palembang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyebut bahwa pemerintah daerah telah menetapkan 12 Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditarik retribusinya, Senin, (12/2/2024)
1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan target 280.000.000.000,00.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (ΒΡΗΤΒ) dengan target 280.000.000.000,00.
3.PBJT atas Makanan dan/atau Minuman dengan target 215.000.000.000,00.
4. PBJT atas Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri (non PLN) dengan target 6.464.000.000,00.
5. PBJT atas Tenaga Listrik Dari Sumber Lain (PLN) dengan target 240.000.000.000,00.
6. PBJT atas Jasa Perhotelan dengan target 52.200.000.000,00.
7. PBJT atas Jasa Parkir dengan target 9.000.000.000,00.
8. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan target 37.500.000.000,00.
9. Pajak Reklame dengan target 25.500.000.000,00.
10. Pajak Air Tanah dengan target 68.000.000,00.
11. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan target 2.586.309.690,00.
12. Pajak Sarang Burung Walet dengan target 209.000.000,00.( Febri Tahir )





