Begal Payudara Saat Ramadan Gegerkan Blitar, Pelaku Ditangkap Warga

  • Bagikan

Blitar,IntensNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual atau yang dikenal dengan istilah “begal payudara” menggemparkan warga Kota Blitar, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial SB (25) diamankan polisi setelah tertangkap warga usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMA berinisial C (17).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Aparat dari Polres Blitar Kota melalui Satreskrim bergerak cepat mengamankan tersangka guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga.

1. Ditangkap Setelah Dikejar Warga
SB diringkus setelah korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tersangka yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil dikepung tidak jauh dari tempat kejadian perkara sebelum diamankan polisi.

2. Terjadi Saat Pagi Hari di Jalan Relatif Sepi
Kejadian berlangsung pada pagi hari saat kondisi jalan dilaporkan relatif lengang. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanggung diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Korban diketahui berjalan seorang diri ketika peristiwa terjadi.

3. Modus Membuntuti Korban dengan Sepeda Motor
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna merah-hitam dan membuntuti korban dari arah belakang.
Saat mendekat, pelaku diduga meremas bagian tubuh korban sebanyak dua kali sebelum berusaha melarikan diri ke arah utara.

4. Pengakuan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menyampaikan bahwa tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo, Kamis (26/2/2026).

5. Dijerat UU TPKS dan KUHP Terbaru
Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta Visum Et Repertum sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman berat menanti tersangka, sementara proses hukum terus berjalan di Polres Blitar Kota.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *