‎Belum Bayar Ganti Rugi, Kantor BRI Cabang Palopo Disegel Pihak Pemohon Eksekusi

  • Bagikan

IntensNews.id, PALOPO — Kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, disegel oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Muh. Ikhwan Bin Haji Ismail, sejak Rabu, 22 April 2026.
‎
‎Penyegelan tersebut berdampak langsung pada terhentinya layanan perbankan kepada nasabah. Akses keluar-masuk kantor dibatasi sehingga operasional tidak berjalan normal.
‎
‎Langkah itu dilakukan terkait tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Pihak Pemohon Eksekusi menegaskan penyegelan tidak akan dibuka sebelum pihak bank memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut.
‎
‎Hingga Kamis, 23 April 2026, kantor cabang masih dalam kondisi tersegel dan aktivitas pelayanan belum pulih. Dari pantauan di lapangan, sejumlah pegawai terlihat keluar-masuk area kantor dengan memanjat pagar karena akses utama tertutup.
‎
‎Sementara itu, Kepala Cabang BRI Palopo menyatakan pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi dalam penyelesaian perkara.
‎“kan statusnya sudah resmi toh, masih berproses, mediasi juga dijalankan. BRI taat pada proses hukum,” katanya.
‎
‎Akibat penyegelan ini, nasabah belum dapat mengakses layanan perbankan secara langsung di kantor cabang tersebut.

‎Aparat keamanan disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan serta menjaga situasi tetap kondusif.
‎

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *