Bentangkan Spanduk Penolakan, Warga Desa Cikunir Tolak Pembangunan KDMP di Lapang Bola Pojok Dedes

  • Bagikan

Kabupaten Tasikmalaya, Intensnews.id – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan oleh KDMP di Lapang Bola Pojok Dedes, Desa Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya, kian menguat. Warga membentangkan sejumlah spanduk penolakan di beberapa titik sebagai bentuk sikap tegas mempertahankan lapangan yang selama ini menjadi ruang publik dan pusat aktivitas sosial masyarakat.

Dalam spanduk yang terpasang, warga menyampaikan dukungan terhadap program KDMP, namun menolak keras jika pembangunan dilakukan di lapangan bola tersebut.

“Kami mendukung program KDMP, kami menolak membangun di Lapang Bola Pojok Dedes,” tulis salah satu spanduk. Spanduk lainnya berbunyi, “Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak kehilangan satu-satunya lapangan di desa kami.”

Lapang Bola Pojok Dedes selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, aktivitas kepemudaan, peringatan hari besar, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Warga khawatir pembangunan di lokasi tersebut akan menghilangkan fungsi ruang terbuka yang memiliki nilai sosial dan kebersamaan tinggi bagi masyarakat Desa Cikunir.

Selain aspek sosial, warga juga menyoroti potensi pelanggaran regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan strategis yang wajib melibatkan masyarakat desa.

Setiap rencana pembangunan yang menyangkut aset dan ruang publik desa seharusnya dibahas secara terbuka melalui musyawarah.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam perencanaan pembangunan.

Warga juga merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan hak masyarakat atas pengelolaan fasilitas umum yang mengutamakan kepentingan bersama.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa ruang terbuka publik harus dijaga keberadaannya serta dimanfaatkan sesuai fungsi sosial dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi pembangunan jangan sampai melanggar aturan dan mengorbankan hak masyarakat atas ruang publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Cikunir, Minggu (01/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak KDMP maupun pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait penolakan warga serta dasar pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan.

Warga berharap adanya dialog terbuka dan kajian ulang lokasi agar pembangunan tetap berjalan tanpa menghilangkan satu-satunya lapangan bola desa serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang kepatuhan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas ruang publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *