Muara Enim,IntensNews.id, — Polres Muara Enim, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penambangan ilegal.
Pada Rabu (13/8/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K. bersama Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi, S.Tr.K., berhasil mengungkap aktivitas penambangan batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung.
Operasi tersebut berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TA dan ID, serta sebuah ekskavator Kobelco berwarna biru tosca dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, menyebabkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan ekosistem lingkungan.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 unit ekskavator Kobelco
- 1 unit mesin pompa air
- 15 jeriken solar berukuran 35 liter
- 2 unit ponsel
- 10 kg sampel batubara untuk uji laboratorium
- Lahan pertambangan ilegal seluas dua hektare
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim menegaskan:
“Penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI dalam pidato kenegaraan serta surat telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.”
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Selain merugikan negara, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Yogie, Minggu (24/8/2025).
Polres Muara Enim juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum (JPU), Kementerian ESDM, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat proses hukum.
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.






