ASAHAN, IntensNews.id — Kasus gadai tanah yang bermula lebih dari satu dekade lalu akhirnya berujung di balik jeruji besi. Bisker Sinaga resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Asahan setelah seluruh proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan pada Selasa (12/05/2026) dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe.
Suasana di Kantor Kejari Asahan tampak sibuk saat sejumlah jaksa dan petugas pengamanan mengawal proses eksekusi terhadap terpidana sebelum dibawa menuju Lapas Kelas IIA Labuhanruku.
Kasus yang menjerat Bisker Sinaga bermula dari transaksi gadai tanah dengan korban bernama Tumiar Rouli Marpaung sejak tahun 2013.
Berdasarkan fakta persidangan, terpidana menerima uang gadai secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta. Rinciannya yakni Rp50 juta pada Juli 2013, Rp60 juta pada Oktober 2013, serta tambahan masing-masing Rp30 juta pada Juni 2014.
Permasalahan muncul ketika tanah yang telah digadaikan tersebut kembali dijadikan objek transaksi dengan pihak lain.
Pada tahun 2020, tanah tersebut kembali digadaikan kepada saksi Irdawati Sirait senilai Rp80 juta. Kemudian pada tahun 2022, transaksi serupa kembali dilakukan dengan nilai Rp125 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara bergulir ke pengadilan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tindakan terpidana memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Perkara tersebut kemudian melewati proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Setelah putusan dinyatakan inkracht, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, mengatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan tanah maupun aset berharga lainnya.
“Pastikan seluruh perjanjian dilakukan secara jelas, tertulis, dan diketahui pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kini, setelah melalui proses hukum yang panjang, Bisker Sinaga harus menjalani masa hukuman di Lapas Labuhanruku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.






