Intensnews, PALEMBANG – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla ) Babinsa Kel sukamaju Koramil 418-08/Sako Peltu Tri Yuliarto bersama Babinkamtibmas Kel Sukamaju mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di jalan Bagelan RT 07 RW 06 Kelurahan sukamaju kecamatan Sako .Selasa (10/10/2023).
Babinsa dan Babinkantibmas Kel sukamaju dalam rangka komunikasi sosial (komsos) mensosialisasikan kepada warga tentang larangan membakar hutan dan lahan mengingat wilayah kelurahan sukamaju masih banyak hutan dan lahan .
Lanjut Babinsa, Dalam sosialisasi itu mayampaikan bahwa membakar hutan dan lahan tersebut melanggar Hukum dan merusak lingkungan sehingga asap yg dihasilkan dari Karhutla sangat berbahaya untuk kesehatan sebagai polusi udara
“Terutama untuk anak-anak dan orang lansia selaku Babinsa kegiatan sosialisasi ini akan selalu rutin di laksanakan di wilayah binaan.
“Selain itu juga Babinsa mengajak warga binaan apa bila melihat atau mendengar adanya kebakaran hutan dan lahan agar melaporkan kejadian dan mengajak bergotong royong membantu memadamkan api .,”Tutup Peltu Tri Yuliarto





