Bhabinkamtibmas Polsek Bayang Berhasil Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Damai Tanpa Jalur Hukum

  • Bagikan

Bayang, Pesisir Selatan – IntensNews.id — Personel Bhabinkamtibmas Polsek Bayang, Brigadir Rafki Elsa Putra, berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui mekanisme problem solving di Kenagarian Koto Baru Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (22/1/2026).

Penyelesaian tersebut dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan warga nagari binaan. Dalam penanganannya, Polri mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna menjaga keharmonisan sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Wali Nagari dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih. Mediasi difasilitasi langsung oleh Bhabinkamtibmas bersama Wali Nagari setempat. Melalui musyawarah dan dialog terbuka, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum formal.

Brigadir Rafki Elsa Putra menyampaikan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus wujud nyata peran Bhabinkamtibmas sebagai pemecah masalah (problem solver) di tingkat nagari.

“Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mencegah konflik berkelanjutan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan mediasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Kapolsek Bayang melalui Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, serta senantiasa mengedepankan silaturahmi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Dengan pendekatan humanis dan dialogis ini, Polsek Bayang berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *