Bupati Ogan Ilir Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan Antara Pemkab dan PTPN I

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra, didampingi sejumlah kepala OPD, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan pada 20–21 Oktober 2025 di Kota Palembang.

FGD tersebut membahas penyelesaian persoalan tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Pemkab Ogan Ilir dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Daerah Ogan Ilir, manajemen PTPN I, serta unsur terkait lainnya.

Dicky Syailendra menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Masalah pertanahan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan keterbukaan data, kejujuran, dan niat baik dari semua pihak untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Menurutnya, FGD ini menjadi langkah awal dalam membangun peta jalan penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.

Hasil diskusi tersebut diharapkan melahirkan kesepakatan awal yang dapat dijadikan dasar mediasi lanjutan, verifikasi lapangan, serta penataan ulang data yuridis dan fisik di sistem pertanahan nasional.

FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk tim verifikasi terpadu, yang akan segera melakukan klarifikasi data serta pengukuran ulang lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan tanah di Indonesia.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *