Buron Sebulan, Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil Ibu Kandung Ditangkap di Banyuasin

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju Polrestabes Palembang yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka DJS (41).

Ironisnya, kendaraan yang diduga digelapkan tersebut merupakan milik ibu kandung tersangka, ND (64), warga Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan selama sekitar satu bulan, polisi akhirnya menangkap DJS di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sore. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, dan meminjam satu unit Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP.

Kepada ibunya, tersangka menyampaikan kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari. Karena percaya kepada anak kandungnya, korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut.

Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu.

Korban kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak berhasil ditemui.

Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka.

Dari pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Sabtu, 12 September 2026. Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB kendaraan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Palembang akan mengawal proses hukum terhadap tersangka secara profesional dan transparan.

Menurutnya, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.

Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nandang.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dalam merespons laporan masyarakat serta menangani dugaan tindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *