Buron Sejak 2020, Residivis Kasus Curat Ditangkap Jatanras Polda Sumsel di Tegal Binangun

  • Bagikan

Intensnews.id,PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Pelaku berinisial Yulianto bin Zainudin, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan polisi yang dibuat korban pada tahun 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan buronan kasus curat yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Banyuasin.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang berhasil mengamankan DPO atas nama Yulianto, berdasarkan LP/B-31/V/2020 dan surat DPO yang diterbitkan pada April 2022,” ungkap Kombes Nandang, Selasa (15/7/2025).

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Heri Ababil menemukan rumahnya dalam kondisi rusak pada bagian pintu dan kunci. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street, televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Galih, yang kini telah menjalani hukuman pidana,” tambah Kombes Nandang yang merupakan Alumni Akpol 1997.

Yulianto diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus jambret pada 2018, serta curanmor pada 2019, 2022, dan 2023 di wilayah Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Genio dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau itu.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *