PALEMBANG, IntensNews.id – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GR (26) akhirnya berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (17/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay. Tersangka yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil dilacak petugas.
Kasus yang menjerat GR bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.04 WIB di halaman Masjid Al Muhajirin, Jalan OPI Raya I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Saat itu, korban Novriyansah (27) memarkirkan sepeda motor miliknya untuk melaksanakan Salat Subuh. Namun, usai beribadah dan kembali ke area parkir, korban mendapati sepeda motornya telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hijau tahun 2023 bernomor polisi BG-6862-AEJ dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, mengatakan tersangka memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) dan menjadi prioritas pencarian aparat.
“Tersangka memang sudah menjadi Target Operasi (TO). Alhamdulillah berhasil kami amankan saat diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten OKI,” ujar AKBP M. Jedi Permana.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih bernomor polisi BG-2718-ADR, satu buah kunci letter T modifikasi, satu buah obeng modifikasi, serta satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






