PALEMBANG, IntensNews.id — Memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran lingkungan. Salah satunya melalui sosialisasi larangan membakar sampah dan lahan kepada masyarakat Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan 12 Ulu mulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. Hadir dalam kegiatan itu Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Wakapolsek SU II AKP Misran, Kanit Binmas IPTU Zuned, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para Ketua RT dan RW se-Kelurahan 12 Ulu. Sebanyak 19 RT dan 3 RW turut mengikuti sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Kompol Dedi menjelaskan bahwa meskipun wilayah Kecamatan SU II tidak memiliki kawasan hutan, keberadaan lahan kosong tetap menjadi potensi terjadinya kebakaran, terlebih saat kondisi cuaca panas dan kering. Kebiasaan sebagian warga membakar sampah di pekarangan juga dinilai dapat memicu munculnya asap dan kebakaran.
“Yang kita khawatirkan adalah asap. Satu orang bakar, bisa berdampak ke satu kelurahan. Apalagi sekarang musim kemarau, lahan kering sangat mudah terbakar,” ujar Kompol Dedi.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran sampah maupun lahan. Ia meminta warga tidak menganggap aktivitas membakar sampah sebagai persoalan sepele karena dapat menimbulkan pencemaran udara hingga risiko kebakaran yang lebih luas.
Selain ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, masyarakat juga diingatkan mengenai aturan yang berlaku di Kota Palembang terkait pengelolaan sampah. Kapolsek meminta warga memahami ketentuan tersebut dan menghindari aktivitas pembakaran sampah yang dapat menimbulkan pencemaran.
“Ancaman hukumnya tidak main-main. Untuk membakar sampah bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta. Kalau membakar lahan, Pasal 108, pidananya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengajak seluruh Ketua RT dan RW menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Kita ingin Palembang tetap bersih dari asap. Jaga kesehatan kita, jaga lingkungan kita. Kalau ada yang masih membakar, silakan laporkan ke RT, RW, Bhabin atau langsung ke Polsek,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pihak Kelurahan 12 Ulu bersama para Ketua RT, RW dan masyarakat yang hadir menyambut baik sosialisasi tersebut serta menyatakan kesiapan untuk meneruskan imbauan pencegahan pembakaran sampah dan lahan kepada masyarakat di lingkungannya.






