PALEMBANG, IntensNews.id – Tiga remaja diduga terlibat aksi pencurian kabel diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (22/9/2026).
ST (32) dan JA (18), warga Lorong Damai I, Keluruahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, MA (23) warga Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, melancarkan aksinya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Penangkapan dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Popay bermula dari laporan Hermansyah, bahwa korban Dinas Perhubungan Kota Palembang telah mengalami perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mana sebelumnya pelapor sedang diperjalanan dalam rangka dinas perbaikan di seputaran Jalan Abdul Rozak Kota Palembang.
Diperjalanan pelapor dipanggil oleh personil Polri dari satuan Polsek Kalidoni Palembang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa terlapor telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian pelapor mengecek di seputaran TKP dan benar bahwa terlapor telah melakukan pencurian diseputaran TKP.
Korban telah mengalami kehilangan 50 meter ukuran kabel 2 x 16 mm total dan selanjutnya pelapor selaku kepala UPTD angkutan massal dan PJU melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke polrestabes palembang.
“Sudah diamankan tiga orang remaja diduga pelaku pencurian kabel,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dewo Deddy Ananta.
Lanjutnya, barang bukti (BB) diamankan 1 buah tang potong bergagang plastik warna kuning-hitam, dua potongan kabel warna hitam. “Ketiganya akan diterapkan dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Teddy





