PALEMBANG, IntensNews.id – Ulahnya mencuri uang di tabungan rekening temannya, MA (30) warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, kini mendekam dalam tahanan penjara.
Tersangka MA ditangkap Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay setelah menindaklanjuti laporan dari korban Dian Irawan (36) warga Jalan Takdir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Dian Irawan. Tersangka MA meminjam handphone milik korban, korban yang tidak curiga karena berteman meminjamkan handphonenya.
Kemudian korban tertidur, selanjutnya ketika terbangun handphone yang dipinjam oleh tersangka terletak tidak jauh dari korban tidur. Lalu, saat korban membuka aplikasi m-banking sea bank miliknya. Ternyata setelah di cek saldo rekening korban sebesar Rp2.800.000,- sudah tidak ada lagi.
Ketika korban bertanya langsung kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain slot. Tidak terima akhirnya korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan kerugian Rp2.800.000,-.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya tersangka sudah diamankan, perkara tidak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 KUHPidana,” ujarnya didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (16/10/2026).
Lanjutnya, selain mengamankan tersangkanya, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone merek Vivo Y05 warna Biru Dongker, 1 lembar Baju Kaos Oblong warna Hitam.
“Hingga kini tersangka masih diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Teddy






