Palembang,IntensNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam di lokasi berbeda, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan dilakukan oleh dua unit berbeda secara berurutan. Unit 8 lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial DK (42) di kawasan rumah susun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 18.30 WIB.
Selang 30 menit kemudian, Unit 1 menangkap tersangka lainnya berinisial ES (29) di sebuah rumah kost di Jalan Petanang, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
Kasus pertama terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan 24 Ilir. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga menemukan lima paket sabu yang diakui milik tersangka DK untuk diedarkan.
Menariknya, DK diketahui berdomisili di Kota Batu, Jawa Timur, namun menjalankan aktivitas di Palembang. Hal ini menjadi indikasi adanya jaringan distribusi lintas provinsi yang kini masih didalami penyidik.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menemukan tujuh paket sabu di sebuah rumah kost setelah menerima laporan masyarakat. Barang tersebut disimpan di area pintu trali dan diakui sebagai milik tersangka ES.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram dari kasus pertama, serta tujuh paket sabu seberat 2,17 gram, plastik klip kosong, pipet sekop, kotak plastik, dan satu unit telepon genggam dari kasus kedua.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan menggerakkan dua unit secara simultan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Palembang.
“Dua unit, dua lokasi, satu malam. Ini menunjukkan kesiapsiagaan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkotika, termasuk yang melibatkan lintas daerah.
“Penegakan hukum akan dilakukan hingga ke sumbernya tanpa batas wilayah,” katanya.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






