Palembang, IntensNews.id — Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan, proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Sumsel 2026 turut mendapat sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel menyusul digelarnya Rapat Paripurna XLII DPRD Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada Sabtu (26/9/2026) malam.
BPR Sumsel mempertanyakan pelaksanaan rapat pada malam hari serta proses pembahasan APBD-P yang dinilai berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai pola yang mereka istilahkan sebagai “Sistem Kebut Semalam” (SKS).
Koordinator Aksi BPR Sumsel, Farhan, mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan hanya mengenai waktu pelaksanaan rapat, tetapi juga dugaan tidak terpenuhinya persyaratan kehadiran dalam pembahasan di tingkat komisi.
“Bagaimana mungkin sebuah dokumen pengubah arah fiskal daerah bisa dibawa ke Paripurna kalau di tingkat komisi saja syarat kehadiran tidak terpenuhi? Ini bukan lagi soal etika, ini cacat prosedural,” kata Farhan, Senin (28/9/2026).
BPR Sumsel menyebut terdapat indikasi bahwa pembahasan di Komisi II dan Komisi V DPRD Sumsel diduga tidak memenuhi kuorum. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi sebelum proses pengesahan APBD-P dilanjutkan.
Selain persoalan prosedur, BPR juga menyoroti kondisi fiskal daerah serta kebutuhan anggaran untuk penanganan karhutla. Mereka mengkhawatirkan keputusan anggaran yang diambil tanpa dasar dan mekanisme yang sesuai dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPR kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan kerugian keuangan negara. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban pejabat yang diberi kuasa mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah untuk mengusahakan penyelesaian piutang negara/daerah secara seluruhnya dan tepat waktu.
Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban mengganti kerugian negara oleh pejabat yang melakukan pelanggaran hukum atau melalaikan kewajibannya terdapat antara lain dalam rezim pertanggungjawaban keuangan negara. Penerapan ketentuan tersebut tentunya bergantung pada fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
BPR juga menyebut kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila nantinya terdapat perbuatan yang memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih berlaku dengan sejumlah perubahan dan putusan pengujian yang tercatat dalam basis peraturan BPK.
Atas persoalan yang mereka soroti, BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan, dengan koordinator lapangan Ryamizar dan Fuad, berencana menggelar aksi di Gedung DPRD Sumsel pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta transparansi jadwal pembahasan, penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pembahasan APBD-P pada malam hari, serta jaminan bahwa setiap keputusan terkait penggunaan uang rakyat dilakukan melalui prosedur yang terbuka dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah tudingan mengenai kuorum pembahasan komisi, dugaan cacat prosedural, serta potensi persoalan hukum tersebut masih merupakan klaim dan sorotan dari BPR Sumsel dan memerlukan klarifikasi dari DPRD Sumsel maupun pihak terkait.





