Diduga Abaikan K3, Proyek MPP Rp8,68 Miliar di Singaparna Dipertanyakan: Pengawas Ke Mana?

  • Bagikan

TASIKMALAYA, intensnews.id – Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dengan nilai kontrak Rp8.682.787.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), kini menjadi sorotan. Bukan karena progres pembangunannya, melainkan karena muncul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, masih terlihat kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap standar K3. Dugaan adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap memantik kekhawatiran publik terhadap komitmen pelaksana proyek dalam melindungi keselamatan para pekerja.

Padahal, proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan konstruksi yang disiplin terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban penerapan K3.

Informasi pada papan proyek menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mayagraha Perdanajaya berdasarkan SPK Nomor 600.1.15.6/4280/BGJAKON/2026 tertanggal 25 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Yang menjadi pertanyaan publik, di mana fungsi pengawasan? Apakah konsultan pengawas telah menjalankan tugasnya secara maksimal? Bagaimana pengawasan dari dinas teknis terhadap pelaksanaan K3 di lapangan? Jika dugaan pelanggaran K3 benar terjadi, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

Keselamatan kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa konstruksi. Mengabaikan aspek K3 bukan hanya berpotensi membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga dapat menjadi bentuk kelalaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui instansi berwenang diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut. Jangan sampai gedung yang kelak menjadi simbol pelayanan publik justru dibangun dengan mengabaikan keselamatan para pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan.

Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya sebatas administrasi di atas meja, tetapi benar-benar hadir di lapangan. Proyek senilai Rp8,68 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas bangunan maupun kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan lemahnya penerapan K3 tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *