EMPAT LAWANG, IntensNews.id – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah sekolah negeri di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai biaya pendaftaran kepada calon peserta didik baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga terjadi di sejumlah sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Besaran biaya yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per calon siswa.
Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah yang menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri harus dilaksanakan secara gratis. Sekolah juga tidak diperkenankan memungut uang pendaftaran, uang pangkal, maupun mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan SPMB sehingga tidak membebani orang tua peserta didik.
Sejumlah aturan yang menjadi dasar larangan pungutan tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengembalikan dana yang telah dipungut dari masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. IntensNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.





