Palembang ,IntensNews.id – Diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Jamilah (60), warga Jalan A Yani, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Kholid Saputra, SH, melaporkan seorang terlapor berinisial CE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp35 juta, terkait janji terlapor yang disebut-sebut dapat membantu memviralkan sekaligus menyelesaikan persoalan lahan dan bangunan milik korban.
Dalam laporannya, peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Gubernur H.A. Bastari, tepatnya di Bank Sumsel Babel, kawasan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 09.59 WIB. Korban mengaku awal mula mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok.
Selanjutnya, korban menghubungi terlapor dengan maksud meminta bantuan untuk memviralkan persoalan lahan dan bangunan miliknya yang diduga dirusak oleh oknum Kepala Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir.
“Terlapor menyatakan bersedia membantu memviralkan permasalahan tersebut dan menjanjikan bisa membantu menyelesaikan persoalan lahan dan bangunan milik saya. Namun, terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp35 juta,” ujar korban kepada petugas piket SPKT.
Korban mengaku telah mentransfer uang tersebut secara bertahap, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan.
Usai membuat laporan polisi, Jamilah mengatakan bahwa dirinya melaporkan seorang TikToker berinisial CE karena merasa dirugikan.
“Uang yang diminta Rp35 juta dengan janji bisa menyelesaikan masalah kami di Desa Burai. Tapi sampai sekarang, sudah sekitar enam bulan, tidak ada kejelasan,” kata Jamilah kepada wartawan.
Ia menambahkan, setiap kali mempertanyakan perkembangan penyelesaian masalah tersebut, terlapor selalu meminta agar korban bersabar dan mengaku memiliki relasi dengan sejumlah pihak.
“Saat saya tanyakan, terlapor mengaku sedang menghubungi pejabat DPRD Ogan Ilir dan menyebut punya banyak relasi. Saya juga sempat meminta agar uang saya dikembalikan saja,” ungkapnya.
Menurut korban, permintaan pengembalian uang tersebut tidak mendapatkan kejelasan. Bahkan, saat korban kembali menghubungi terlapor pada Desember 2025 untuk meminta pengembalian dana dan menyatakan tidak ingin melanjutkan permasalahan tersebut, pesan tersebut tidak lagi mendapat balasan.
Korban juga menyebut bahwa janji terlapor untuk mempublikasikan persoalan tersebut ke media massa tidak sesuai harapan.
“Katanya akan diviralkan ke media-media, tapi yang saya lihat hanya ada di TikTok. Saya tidak menemukan pemberitaan di media online,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Kholid Saputra, SH, meminta agar laporan kliennya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada Polrestabes Palembang agar laporan klien kami dapat segera diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Terpisah, Pamapta III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut.
“Laporan korban telah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.






