Diduga Proyek Cor Beton di Jalan Tritunggal Petunang Jaya Palembang Kurangi Volume Pekerjaan

IntensNews - Tak Berkategori
  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id ,9 Oktober 2025 – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan cor beton kembali mencuat di Kota Palembang. Tim investigasi wartawan menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan pada proyek jalan cor beton di RT 02 RW 02 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, ketua pekerja bernama Amin menyampaikan bahwa jalan yang dikerjakan memiliki panjang 375 meter, lebar bervariasi sekitar 4 meter, dan ketebalan 12 cm. Namun, Amin juga mengakui bahwa papan informasi proyek belum terpasang saat pekerjaan berlangsung.

Tim investigasi kemudian mewawancarai sejumlah warga setempat yang menyaksikan pengerjaan proyek tersebut. Salah satu warga, Apri, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, ketebalan coran beton sekitar 12 cm dengan panjang 375 meter. Namun, warga mengaku ragu melihat hasil pengerjaan yang tampak lebih tipis dari ukuran seharusnya.

Proyek ini diketahui merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan Tritunggal Petunang Jaya yang dilaksanakan oleh CV Reska Palampah dengan:

Nomor Kontrak: 439/KTR/PPK.BM.SMB/APBD/DPUPR/2025

Nilai Kontrak: Rp592.470.000

Sumber Dana: APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2025

Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, tim investigasi bersama warga melakukan pengecekan langsung di lokasi. Salah satu warga berinisial HD mencoba menusukkan besi ke bagian jalan yang sudah dicor. Hasilnya, ketebalan jalan hanya berkisar antara 5 hingga 7 cm, jauh di bawah ukuran yang disebutkan oleh pihak pekerja.

Saat dikonfirmasi kembali, kepala tukang Amin hanya menjawab singkat:

“Kami hanya pekerja, semua sesuai perintah,” ujarnya.

Sementara itu, upaya tim untuk menghubungi pihak kontraktor pelaksana bernama Ulil melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tindakan pengurangan volume dalam proyek yang bersumber dari APBD termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3, pelaku dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *